Halaman

Minggu, 01 Desember 2013

LABOUR MARKET FLEXIBILITY : SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING




Oleh : Harry Kusuma

Abstraksi
Ketersediaan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara adalah suatu keharusan yang dijamin oleh konstitusi NKRI sebagai wujud dari upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Besarnya jumlah angkatan kerja selalu berbanding  terbalik dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang sering ditafsirkan sebagai penyebab pengangguran dan kemiskinan di berbagai negara yang memiliki penduduk sangat besar seperti Indonesia. Selain, itu ada faktor lainnya juga memperparah dan mempersempit ketersediaan lapangan pekerjaan akibat krisis demi krisis yang dialami oleh negara industri maju yang merupakan sentra ekonomi dunia sehingga membawa efek domino terhadap perekonomian di Indonesia. Hal inilah yang mendorong berbagai kalangan untuk menciptakan satu mekanisme dan sistem ketenagakerjaan yang mumpuni serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Adapun cara tersebut, dikenal dengan Labour Market Flexibility (fleksibilitas pasar tenaga kerja). Mekanisme ini menciptakan suatu kondisi dimana setiap angkatan kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, mekanisme ini juga memperkecil biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha dalam merekrut tenaga kerja dan mekanisme ini juga menekankan pada aspek kualitas tenaga kerja yang diukur dari keterampilan dan pendidikan. Namun, penerapan mekanisme ini masih penuh dengan kecacatan yang amat parah karena hanya melahirkan kesejahteraan semu. Melalui tulisan ini, penulis mencoba untuk menelaah dan mengupas lebih mendalam tentang Labour Martket Flexibility (LMF).

Kata Kunci : LMF, Intervensi, Outsourcing, Kerja Kontrak, dan Kesejahteraan.

Prolog
Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi yang sering disebut Imperialisme. Ciri-ciri yang nampak di era Imperialisme ini yakni munculnya perusahaan-perusahaan raksasa yang melakukan praktek monopoli dan berasal dari negara-negara adidaya seperti AS dan Eropa Barat yang mampu menembus batas wilayah hingga ke negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Selain itu, aktivitas perluasan atau ekspansi perusahaan raksasa ini juga didukung oleh lembaga keuangan/bank sebagai sumber modal untuk mendukung aktivitas kinerja perusahaan-perusahaan raksasa tersebut, dan ditandai dengan tinggi perpindahan modal secara besar-besaran dari negara-negara pusat ekonomi dunia ke negara-negara berkembangan atau proses ini sering disebut dengan ekspor kapital.

Panah waktu bergerak ke abad ke-21, kita menjadi saksi hidup dari krisis demi krisis yang menimpa imperialisme yang kian kronis. Akar dari krisis ini terletak di dalam sistem kapitalisme yang dipraktekan di negara-negara maju yakni overproduksi barang-barang konsumsi dasar, barang-barang berteknologi tinggi, persenjataan militer, krisis energi karena kerakusan mereka sendiri, krisis keuangan (financial) karena praktek manipulasi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari praktek perebutan pangsa pasar dunia bagi barang komoditas yang dihasilkan oleh antar kekuatan Imperialisme.

Krisis umum imperialisme pada abad ke-21 ini telah semakin memperjelas watak mereka yang sesungguhnya; perampok yang rakus dan barbar, terorisme negara yang getol mengobarkan perang agresi, dan kehancuran sosial di seluruh dunia. Sistem kapitalisme telah melewati masa-masa keemasannya. Dunia kapitalis tidak akan mendapati lagi kemunculan negeri-negeri kesejahteraan (welfare-state) sebagaimana terjadi pada era booming kemakmuran tahun 1980-an. Hal ini ditandai dengan pemangkasan subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, biaya pensiun, dan menambah usia pensiun sudah nampak jelas telah terjadi di berbagai negara-negara maju di kawasan Eropa Barat dan AS yang merupakan ‘kandang’ bagi para imperialis. Tentunya ini menjadi kenyataan pahit bagi rakyat di tengah kondisi penghidupan yang semakin dimiskinkan dan disisihkan dari kehidupan sosial yang jauh dari kata layak dan beradab.

Efek tersebut pun harus dirasakan oleh jutaan rakyat Indonesia. Indonesia yang merupakan salah satu negeri yang sangat bergantung pada perekonomian Imperialisme juga merasakan akibat dari krisis umum imperialisme. Kondisi ditandai dengan kedudukan Indonesia yang dijadikan sebagai basis sosial bagi Imperialisme melalui pengerukan sumbera daya alam, eksploitasi ratusan juta angkatan kerja dan menjadikan Indonesia sebagai pasar atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh Imperialis. Namun, untuk menjadikan Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialis. Mereka juga harus menyiapkan perangkat politik yang menjadi jembatan legitimasi di Indonesia dengan melakukan berbagai macam intervensi di setiap kebijakan yang dikeluarkan (baca : rezim komprador (kaki-tangan)). Disinilah peran rezim dalam negeri yang menjadi kaki tangan Imperialis memainkan perannya dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan peraturan/perundang-undangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan keringat rakyat Indonesia hingga menjadikan rakyat Indonesia sebagai konsumen. 

 
Tentunya, dengan dijadikannya Indonesia sebagai basis sosial bagi imperialisme telah menempatkan rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi buruh pabrik manufaktur, buruh pertambangan, buruh perkebunan, buruh carefour-sejenisnya pegawai rendahan baik swasta/pemerintah, pegawai pemerintah honorer, petani gurem/kere/miskin, buruh tani, mahasiswa/pelajar dan pemuda desa/kota  ke dalam lubang penderitaan. Hal ini dikarenakan mereka hanya dijadikan salah satu sekrup yang harus menggerakan perputaran modal untuk mendapatkan profit atau laba yang harus didapatkan oleh perusahaan.

Ratusan juta angkatan kerja di Indonesia pun, harus terpaksa ‘menelan’ mentah skema yang dihasilkan oleh Imperialis yakni Labour Market Flexibilty yang berbentuk sistem kerja kontrak dan alih daya/outsourcing. Hal ini juga diperparah dengan rendahnya keterampilan dan pendidikan yang dimiliki oleh ratusan juta angkatan kerja sebagai dampak dari sistem penyelenggaraan pendidikan yang komersil hingga kualitas angkatan kerja di Indonesia masih didominasi atau hampir 50% dari total keseluruhan angkatan kerja oleh lulusan SD hingga SMP.

Sekilas Tentang Sejarah Skema Sistem Buruh Kontrak dan Outsourcing di Dunia

Sesungguhnya sistem kontrak, outsourcing dan upah murah pada era modern sudah berlangsung sejak kapitalisme berdiri di negeri-negeri Eropa Barat dan AS. Pada awal hingga akhir abad ke 19 di negara-negara Eropa Barat dan AS. Pada awalnya kontrak kerja yang mengikat buruh dengan majikan/pemodal hanya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan merelakan dirinya bekerja sebagai buruh dan dibayar berupa upah yang rendah oleh majikannya. Pada masa tersebut, juga lahir pihak penyalur (baca : calo) tenaga kerja yang memiliki kaitan dengan majikan yang membutuhkan tenaga kerja untuk menggerakan perusahaan atau pabrik yang dimiliki oleh pemodal. Perekrutan tenaga kerja oleh calo sering kali berasal dari penduduk pedesaan miskin dan pemukiman kumuh di kota untuk dijadikan buruh hingga terjadi perpindahan penduduk secara besar-besar dari wilayah rural ke ubran atau sering disebut dengan urbanisasi.

Pada fase ini, buruh benar dijadikan alat oleh majikan untuk melakukan kegiatan produksi maupun distribusi. Mereka pun diperlakukan sangat buruh, seperti jam kerja yang sangat lama, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang sangat minim, upah yang sangat rendah, anak dibawah umur dipekerjakan, dsbnya. Buruh yang mencoba berontak ataupun menentang majikan sebagai reaksi atas dikeluarkan/PHK sepihak dan diperlakukan secara tidak adil dengan dijebloskan ke dalam penjara sebagai bentuk hukuman karena merugikan pemodal.

Menjelang akhir abad 19 hingga awal abad 20, buruh pun menuntut adanya kejelasan nasib mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan buruh, tersebut muncullah pembatasan jam kerja buruh dan pekerja lainnya (8 jam), dilarangnya mempekerjakan anak dibawah umur, dan menerapkan kontrak kerja secara tertulis untuk memperkuat posisi buruh secara hukum atau sering disebut dengan affirmative action.

Dari sinilah titik tolak munculnya perjanjian tenaga kerja di era modern yang ditandai oleh adanya perjanjian kontrak kerja secara tertulis antara buruh dan juga mulai terlembagakannya (dalam bentuk perusahaan) calo tenaga kerja sebagai penyedia buruh bagi para majikan yang membutukan buruh. Namun, pada kenyataannya nasib buruh pun tak kunjung membaik karena upah yang diterima pun masih jauh dari harapan atau kelayakan.

Akan tetapi, badai krisis ekonomi pada tahun 1929 menghantam sejumlah industri-industri besar di negara-negara Eropa Barat dan AS atau sering disebut dengan malaise. Para pemodal pun mulai menata kembali bisnis dan strategi mereka dengan melakukan ekspansi besar-besaran industri mereka (sering dinamakan relokasi industri) ke negara-negara di Asia, Amerika Selatan dan Afrika. Namun, untuk ‘menyamakan’ sistem kerja antara industri pusat di negara-negara asal imperialis dan industri periferi di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Mereka menciptakan sistem kerja yang dikenal dengan skema labour market flexibility (LMF) yang ditujukan untuk memaksimalkan produkitivitas industri negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Selatan sebagai upaya menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan raksasa tersebut. Supaya, skema ini dapat dijalankan secara aktif dan komprehensif di negara-negara tujuan ekspansi. Banyak perjanjian bilateral ataupun regional hingga multilateral yang dilakukan oleh pemerintah negara yang menajdi ‘rumah’ Imperialis dengan pemerintah tujuan ekspansi agar perusahaan-perusahaan raksasa tersebut dapat melakukan aktivitas ekonominya di negara yang bersangkutan. Rezim dalam negeri yang menjadi sasaran ekspansi pun menyediakan perangkat-perangkat peraturan yang melegitimasi skema tersebut.

Penerapan MLF di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan dilatarbelakangi oleh keadaan demografi penduduk dan kondisi geografis di masing-masing negara cenderung sama yakni memiliki sumber tenaga kerja yang sangat besar dan kekayaan alam yang melimpah ruah. Dengan adanya skema MLF yang diterapkan di Indonesia maka industri Imperialis mampu memeras keringat rakyat Indonesia yang menjadi buruh. Namun, praktek sistem kerja kontrak, outsourcing dengan upah murah sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Sejarah Penerapan Labour Market Flexibility : Sistem Kerja Kontrak dan Outsorucing di Indonesia

Praktek sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai gencar dilakukan seiring pemerintah kolonial Belanda melakukan pendirian industri perkebunan yang memiliki dinilai jual tinggi seperti gula, tembakau, karet, kopi. Selain itu, juga muncul industri transportasi perkeretaapian, perkapalan, hingga industri pertambangan batubara, minyak bumi, timah, emas dll. Tentu, untuk menjalankan roda-roda mesin pabrik para borjuasi atau pemodal baik yang berasal dari Belanda maupun non Belanda seperti Inggris, AS membutuhkan buruh sebagai tenaga penggerak pabrik. Kebijakan untuk menyediakan buruh-buruh murah dan cepat saji, maka pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan berupa peraturan Np. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.

Peraturan tersebut dikeluarkan dengan maksud ‘mulia’ yang hanya ditujukan untuk para pengusaha yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bentuk legitimasi dengan menyediakan tenaga kerja yang kelak dijadikan buruh. Penyedia  buruh murah dan cepat saji ini atau perusahaan outsourcing pada era kolonial Belanda dengan nama Planters Vereeniging yang khusus menyediakan buruh disektor perkebunan yang mulai beroperasi pada akhir 1870an. Perusahaan tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah yang dibantu oleh calo-calo lokal ataupun calo dari keturunan Cina. Selanjutnya, Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur baik pribumi maupun keturunan Cina miskin.

Planters Vereeniging juga bekerjasama dengan para kapitalis birokrat seperti Lurah/Kepala Desa/Wedana-Asisten Wedana hingga raja-raja kecil, bahkan calo tradisional untuk mengangkut kaum bumi putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie. Dalam kontrak kerjasama tersebut, ditulis dalam bahasa Belanda dan hampir keseluruhan buruh perkebunan tidak mengetahui dan memahami isi perjanjian kerja tersebut. dan hak mereka baik jam kerja, upah hingga makan pun hanya diadakan seadanya hingga banyak buruh perkebunan yang dijanjikan akan mendapatkan gulden malah terikat kontrak kerja yang tak jelas hingga harus terjerat hutang.

Di perkebunan (onderneming), para buruh tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para buruh adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para buruh.

Pemerasan yang dialami oleh para buruh bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau pemilik perkebunan/ondernemer juga secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari daerah asal para buruh menuju perkebunan, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

Sedangkan untuk disektor perkapalan, para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari upah memburuh. Mereka pun akhirnya bekerja sebagai buruh perkapalan dengan kontrak kerja yang sangat menguntungkan pihak penyalur dan pemilik industri perkapalan. Hal demikian, juga berlaku untuk buruh yang bekerja di perkeretapian dan pertambangan.

Konseptualisasi Skema Labour Market Flexibility

Labour Market Flexibility (LMF) mulai diterapkan secara massif ketika terjadi resesi ekonomi dunia baik di Eropa Barat dan AS yang ditandai dengan rendahnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya ketersediaan angkatan kerja yang tak dapat ditampung oleh perusahaan penyedia lapangan pekerjaan. Fleksibilisasi tenaga kerja berarti upaya penyesuaian penggunaan tenaga kerja terhadap permintaan dan fluktuasi pasar agar angkatan kerja yang terserap dalam aktivitas ekonomi di suatu negara. Kemunculan LMF di dunia diperkuat dengan dari laporan Bank Dunia pada tahun 1995 yang menyatakan kepastian kerja (buruh yang menjadi pekerja tetap) atau dikenal dengan istilah long-life employment  membuat buruh formal yang mendapat upah tetap hidup di atas penderitaan para penganggur yang tidak bekerja. Maka dari itu,  Bank Dunia menawarkan satu bentuk solusi untuk kembali menggerakan roda ekonomi dan meningkatan pertumbuhan ekonomi di negara-negara Eropa Barat dan AS dengan menghentikan konsep buruh tetap menjadi buruh kontrak. Selain itu, untuk memperluas jangkauan bagi pelaku bisnis atau pemodal untuk merekrut buruh maka harus dimaksimalkan kembali peran penyalur tenaga kerja[1].

Tujuan utama kebijakan fleksibilitas adalah mendorong daya saing korporasi melalui penyingkiran berbagai hambatan bagi operasi modal. Konsep LMF juga menuntut regulasi ketenagakerjaan dilonggarkan seperti masalah pemutusan hubungan kerja dan upah. Selain itu, konsep LMF juga menuntut negara untuk melepaskan campur tangannya dari mengurus mekanisme pasar tenaga kerja.

LMF merupakan skema dimana perusahaan dan angkatan kerja bertemu pada satu titik dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan untuk bekerjasama tanpa hambatan sosial politik. Kebebasan dalam tawar menawar yang dilakukan oleh perusahaan dan buruh ini merupakan bentuk strategi adaptasi masing-masing terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam lingkungannya[2]. Perubahan-perubahan yang dimaksud adalah kebutuhan kualitas tenaga kerja, jumlah tenaga kerja, efisiensi pengeluaran, dll.

Para pendukung gagasan LMF memegang prinsip-prinsip pasar tenaga kerja yang diasumsikan akan menghasilkan dua efek positif secara bersamaan. Pertama, persaingan yang terbuka dan bebas dari intervensi non-ekonomi di dalam pasar tenaga kerja yang fleksibel akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Kedua, fleksibilisasi pasar kerja akan menghasilkan pemerataan kesempatan kerja yang pada gilirannya dapat menciptakan perbaikan tingkat pendapatan dan pengurangan tingkat kemiskinan. Pasar diserahkan sepenuhnya kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan pertukaran rasional[3]. Perspektif ini didasarkan pada seiring dengan terserapnya angkatan kerja maka akan secara linier akan mengurangi kemiskinan yang ditandai dengan tingkat konsumsi atau daya beli karena memiliki pendapatan dari hasil kerjanya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pun mengarah pada tren yang positif.

Di dalam pasar tenaga kerja, interaksi yang bebas di antara pengguna tenaga kerja dengan tenaga kerja dipandang sebagai kondisi yang perlu (necessary condition) bagi pertumbuhan ekonomi. Sistem pasar kerja yang fleksibel, yang memberikan keleluasaan untuk merealisasikan kebutuhan-kebutuhan tersebut diasumsikan dapat saling terpenuhi. Hal ini dikarenakan pengusaha akan mendapatkan kemudahan untuk merekrut dan memberhentikan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhannya seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi.

Perubahan-perubahan yang dimaksudkan disini adalah tinggi biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha dalam bentuk upah karena semakin tingginya angka kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi oleh buruh. Selain itu, perubahan pangsa pasar yang tadinya terpusat di pusat kota menjadi kota satelit hingga pedesaan yang membuat perusahaan harus mampu menjangkau pasar tersebut dengan melakukan relokasi bisnis ekonominya ke tempat yang lebih dekat dengan pasar. Adanya program pemerintah setempat untuk melakukan pemerataan pembangunan dengan membangun sentra ekonomi baru yang diikuti berbagai macam insentif dimulai dari infrastruktur yang mendukung, upah minimum yang lebih rendah daripada di pusat kota hingga peraturan-peraturan yang mempermudah relokasi bisnis ekonomi. Dengan demikian, pemodal atau pengusaha ketika melakukan relokasi bisnis tidak perlu ragu dan takut karena ketersediaan tenaga kerja yang masih besar, upah yang rendah, dan infrastruktur yang memadai menjadi perhitungan perusahaan untuk memindahkan bisnisnya dan ini pun berdampak pada merumahkan buruh dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, dalam skema LMF ini juga dibutuhkan adanya pengurangan hinga menghilangkan hambatan regulasi dan campur tangan negara untuk merekrut dan melakukan PHK dikurangi atau bahkan ditiadakan. Hal ini ditujukan untuk menimalisir biaya rekrutmen dan PHK. Model hubungan kerja berdasarkan sistem kontrak dan outsourcing diterapkan dan diperluas cakupannya untuk memungkinkan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Jam kerja dan besaran upah difleksibilisasikan sesuai dengan siklus bisnis atau fluktuasi permintaan pasar akan barang atau jasa yang diproduksi.

Fleksibilisasi seperti ini, menurut Bank Dunia akan menciptakan efisiensi produksi dan maksimalisasi keuntungan modal sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Fleksibilitas pasar kerja juga menjamin terbukanya peluang para pekerja di sektor informal untuk berpindah ke sektor formal yang lebih aman dan mensejahterakan[4]. Di tingkat produksi, kekakuan sistem pasar kerja (labour market rigidity) yang dinilai tidak mendukung faktor produktivitas kerja karena tingkat kompetisi di antara pekerja cenderung rendah karena buruh atau pekerja tetap merasa masa depan sudah terjamin dengan bentuk fasilitas yang diberikan oleh perusahaan[5].

Dengan pasar kerja yang kaku maka akan membuat biaya tenaga kerja menjadi tidak fleksibel karena jumlah dan jenis pekerja yang digunakan tidak dapat menyesuaikan perubahan-perubahan yang mendetail dalam pasar komoditas. Maka dari itu, Bank Dunia dan IMF juga menjadikan prinsip ini sebagai resep pembangunan sosial ekonomi yang ditawarkan kepada negara-negara berkembang. Prinsip ini diletakkan dalam satu paket usulan kebijakan liberalisasi ekonomi serta pemecahan masalah kemiskinan dan pengangguran sekaligus.

Index Level of labour Market Rigidity atau mudahnya dikenal dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja dan jumlah tenaga yang dikeluarkan kerap digunakan oleh Bank Dunia dan IMF sebagai indikator-indikator tingkat keterbukaan suatu negara terhadap investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus indikator tingkat keterbukaan kesempatan kerja bagi kelompok penganggur dan besarnya peluang peralihan tenaga kerja dari sektor informal yang miskin ke sektor formal yang lebih mensejahterakan.[6] Dengan pendekatan ini, maka setiap negara yang mendapatkan bantuan dari Bank Dunia dan IMF harus menerapkan prinsip tersebut. Hal ini ditujukan untuk menarik minat para pengusaha dalam mengembangkan usahanya yang dimana mereka mudah melakukan rekrutmen dan memutus hubungan kerja sebagai tanda tingginya tingkat fleksibilitas pasar tenaga kerja. Melalui, pendekatan ini maka akan sering terjadi rekrutmen besar-besarn dan pemutusan hubungan kerja yang besar pula. Kondisi ini akan disesuaikan dengan jenis industri dan perubahan-perubahan detail yang ada dilingkungan sekitar industri itu berjalan.

Dore merumuskan fleksibilitas sebagai sebuah cara untuk menghilangkan ‘social evil of unemployment’ melalui penciptaan kesempatan kerja yang ‘atypical’ (pekerja tidak tetap, kontrak pendek, paruh waktu, ‘agency despatched’) yang mengandung biaya tenaga kerja rendah sehingga memudahkan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja baru. Kemudahan ini membuat kesempatan kerja menjadi lebih mudah tersedia. Di dalam pasar kerja yang dualistik dan ditandai oleh tingkat pengangguran yang tinggi ketersediaan pekerjaan ini menjadi sangat penting artinya bagi pekerja dan pencari kerja. Oleh karenanya pekerjaan-pekerjaan yang berupah rendah dan tidak memberi jaminan kerja apapun masih dianggap tersebut lebih baik daripada mereka menganggur[7].

Berikut gambaran tentang bagaimana LMF bekerja seperti yang dijelaskan dalam bagan dibawah ini :


 











Dari bagan tersebut diatas, pemerintah dengan kekuasaan dalam mengambil kebijakan mengeluarkan suatu perangkat hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan. Kebijakan tersebut, lebih condong menguntungkan pihak perusahaan dengan menetapkan upah mininum yang jauh dari kehidupan layak, mengedepankan hubungan bipatrit dalam hubungan kerja, menyediakan berbagai macam insentif yang diterima oleh perusahaan dll. Perusahaan untuk melanjutkan aktivitas produksi ekonominya membutuhkan tenaga kerja yang disesuaikan dengan segmentasi dari perusahaan tersebut. Perusahaan dalam mendapatkan tenaga kerja dapat menggunakan pihak ketiga yakni penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang dimana perusahaan tersebut terlebih dahulu memberikan kriteria yang ditentukan oleh perusahaan.

Tenaga kerja yang terjaring baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung mendapatkan kontrak kerja, khusus untuk tenaga kerja yang disalurkan oleh pihak ketiga. Kontrak kerja yang terjadi yakni antara tenaga kerja dengan pihak ketiga. Dan ketika perusahaan penguna tenaga tenaga kerja memandang bahwa tenaga kerja yang selama ini dipekerjakan tidak memiliki produktivitas atau menunjukkan kualitas kinerja yang membaik. Maka, kontrak kerja tersebut tidak diperpanjang dan perusahaan akan menjaring tenaga kerja yang baru.

Seiring berjalannya waktu, terjadi peningkatan biaya hidup yang harus ditanggung oleh buruh maka akan meningkatkan permintaan kenaikan upah buruh, besarnya biaya energi listrik dan BBM yang harus dikeluarkan, menurunnya pendapatan omzet penjualan, memperluas pangsa pasar dll. faktor-fakor  inilah yang mendorong perusahaan untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan efisiensi baik dengan mengurangi jumlah tenaga kerja, meminta insentif tambahan kepada pemerintah, dan bahkan menutup usahanya dengan memindahkan  dan atau memperluas cakupan wilayah usahanya ke lokasi atau wilayah (baik masih di dalam negeri maupun ke luar negeri) yang biaya upah yang rendah. Hal ini ditujukan untuk memastikan modal yang diputar dalam aktivitas ekonomi produksi masih mampu memberikan laba yang stabil dan bahkan meningkat untuk pengusaha.

Ketika, relokasi industri atau bahkan mengembangkan usahanya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Pengusaha pun tidak serta merta langsung memindahkan usahanya. mereka harus memastikan pemerintah melakukan hal yang sama yakni menyediakan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi, memastikan upah yang lebih rendah daripada wilayah sebelumnya, dan memberikan berbagai macam insentif lainnya.

Namun, jika relokasi ekonomi produksi berpindah dari satu negara ke negara lain. Negara yang ditinggal oleh pengusaha tentunya akan berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi dari negara yang tinggal pergi dan meningkatkan angka kemiskinan. Maka dari itu, disinilah titik tolak ketika pemerintah hanya menjadi boneka regulator yang hanya menguntungkan pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi semata tanpa melihat kondisi kehidupan layak yang harus dijalani oleh buruh dan angkatan kerja lainnya.


Sistem Buruh Kontrak dan Outsorcing adalah Kebijakan Pro-Imperialisme, Borjuasi Komperador dan Anti-Buruh

Motif hakiki dari penerapan sistem kerja kontrak, outsourcing adalah untuk melayani kepentingan imperialisme dan kelas borjuasi komperador/pengusaha besar dalam negeri yang menjadi perpanjangan tangan dari industri Imperialis. Pemerintah komprador Republik Indonesia yang diwakili oleh SBY-budiono berusaha melakukan revisi paket UU no 13 tahun 2003. UU no 13 tahun 2003 yang selama ini telah menjadi alat legal bagi pengusaha dalam hal penggunaan buruh kontrak dan outsourcing akan segera di revisi. Akan tetapi, draf revisi tersebut justru memperkuat kedudukan dari penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia. Meskipun selama ini rencana tersebut mendapat perlawanan hebat dari buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu menggagalkan rencana revisi UU no 13 tahun 2003 dan hanya berhasil menunda pengesahahannya. Walaupun demikian di dalam prakteknya hampir di semua perusahaan telah menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa ada batas-batas ketentuan sama sekali sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang sejak tahun 2003 lalu, buruh menolak adanya outsourcing dan sistem kerja kontrak.

Bila kita membaca dan memahami UU tersebut secara seksama, khususnya pada bab IX pasal 58 dan 59 perihal sistem kerja kontrak dinyatakan secara tegas, bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU no 13 tahun 2003 disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Dari pengertian tersebut yakni tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan musiman/penyelesaiannya paling lama 3 tahun disini adalah buruh konstruksi infrasturktur yang dapat diselesaikan paling lama 3 tahun dan buruh borongan ada ketika perusahaan tersebut memiliki perjanjian untk mengadakan produksi paling lama 3 tahun alias adanya pemesanan. Namun kenyataan faktual di lapangan berjalan penuh manipulasi. Majikan dan kaki tangannya di pabrik yang penuh trik-trik culas, telah mempraktekkan berbagai manipulasi sekian lama.

Kenyataan ini dapat kita lihat dari hampir keseluruhan jenis pekerjaan dikenakan sistem kerja kontrak seperti pegawai jasa keuangan (asuransi, bank, reksadana dll), buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh perkapalan, karyawan jasa (kurir, telekomunikasi, wartawan), pegawai pertambangan, buruh dan pegawai perdagangan (ekspor impor, mall/supermarket, dealer), pegawai pelayanan publik (kesehatan swasta, pendidikan swasta), dll. Padahal jenis-jenis pekerjaan tersebut, perusahaan wajib menjadikan setiap buruh dan karyawannya sebagai buruh dan karyawan tetap pasca masa percobaan/pelatihan. Namun, hampir 1 dekade praktek penindasan terhadap rakyat Indonesia dengan menerapkan sistem kerja kontrak dibiarkan begitu saja oleh pemerintah komperador.

Sementara pada pasal 64-66, mengatur tentang outsourcing atau jasa percaloan dalam perekrutan tenaga kerja untuk mengerjakan beberapa bagian produksi non utama yang bisa di-sub-kontrakkan. Outsourcing boleh dilakukan dengan persyaratan ketat yaitu, dilakukan terpisah dari kegiatan utama, berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Contoh pekerjaan yang tidak terkait secara langsung dengan proses produksi/kegiatan utama secara langsung adalah petugas kebersihan/cleaning service, security, call center, cattering dan supir kantor/pabrik. Tetapi, pada kenyataanya banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan status outsourcing menempati bagian-bagian yang langsung dengan produksi. Sungguh kenyataan telah membuka mata dan pikiran kita bahwa begitu culas dan liciknya para majikan/pengusaha melakukan segala daya untuk kepentingan keserakahannya mendapat berbagai keuntungan.

Praktek manipulasi penggunaan buruh outsorcing begitu mudah dilakukan oleh para majikan/penguasaha di pabrik/kantor karena mendapatkan dukungan penuh dari para pejabat pemerintah sebagai kapitalis birokrat yang merupakan bermental korup. Tidak ada satupun pihak disnaker baik pusat hingga daerah tingkat kota-kabupaten mengambil sikap atas keculasan para majikan/pengusaha tersebut. Bahkan justru mendukungnya, mereka selalu saja berdalih kepada buruh dengan mengatakan “dari pada tidak bekerja dan banyak pengangguran”, pernyataan yang sangat manipulatif dan tidak bertanggungjawab sama sekali, karena justru merekalah yang menjadi sumber dari menjamurnya praktek ini.

Apa kerugian dari sistem kerja kontrak dan outsourcing  yang dialami oleh buruh?

Pertama, tentang sistem kerja kontrak. Praktek ini merupakan suatu taktik bagi para majikan/pengusaha untuk mengeruk keuntungan lebih besar di atas penderitaan kaum buruh. Fenomena buruh kontrak yang semakin massif dalam sepuluh tahun terakhir ini, adalah langkah untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap buruh. Membahas persoalan buruh kontrak akan lebih terang bila kita perbandingkan dengan status buruh tetap. Bagi buruh tetap, perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin berbagai jaminan sosial seperti jamsostek, THR, bonus, pesangon jika ter-PHK dan, Uang pensiun, dsb. Sementara bagi buruh/pegawai kontrak, ia hanya mendapatkan upah yang sesuai dengan UMP saja. Tidak lebih, bahkan mayoritas dari buruh kontrak dan outsourcing upahnya dibawah ketentuan UMK/UMP. Kita bisa membayangkan, bila upah buruh di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2012 senilai Rp. 1.529.150,- maka hanya dengan upah itulah ia harus melanjutkan hidupnya baik bagi yang lajang atau yang sudah berkeluarga. Bila sakit ia tidak mendapat santunan kesehatan. Bila ia di-PHK, ia tidak mendapat pesangon betapapun ia sudah lebih dari 5 tahun bekerja di pabrik tersebut dan tentu saja mereka juga tidak akan pernah mendapatkan hak pensiun selama dia bekerja. Bila ia kritis terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan kaum buruh/pegawai,  ia diputus kontraknya atau dipaksa mengundurkan diri secara sepihak.

Dari pemaparan di atas, sungguh nyata derajat/kadar penghisapan dan penindasan yang dirasakan oleh buruh. Penghisapan ekonomi dalam bentuk jam kerja yang lebih panjang, kerja tanpa kepastian status, pemangkasan hak-hak dasar atas kesehatan, jaminan hari tua, kecelakaan dan kematian; seluruh syarat-syarat menuju sejahtera seperti membentur dinding tebal. Demikian juga seiring sejalan dengan penindasan atas hak-hak politik (demokratis) dalam hal berserikat sebagai alat perjuangan yang semakin dipangkas. Sudah menjadi ketakutan umum bagi buruh kontrak, bahwa ketika ia bergabung dengan Serikat Buruh. Pada saat itu pula juga mengancam statusnya kerjanya. Dengan mempermainkan waktu kontrak sependek mungkin (sekitar 3 bulan, 6 bulan hingga setahun), maka status kepastian kerja sangat rentan di pihak buruh/pegawai. Besar kemungkinan bagi buruh/pegawai yang bergabung dengan Serikat Buruh/Pekerja/Pegawai sejati dan terlibat dalam perjuangan akan di-PHK, dimutasi, dipaksa mundur dan tidak diperpanjang lagi kontrak 3 bulan berikutnya. Dampak berikutnya yang dirasakan oleh buruh/pegawai kontrak yakni tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, maka akan menambah angka pengangguran.

Bertambahnya angka pengangguran berarti menambah jumlah kemiskinan dan meningkatnya persoalan sosial lainnya. Inilah hakekat penghancuran sosial dari sistem kapitalisme berupa buruh/pegawai kontrak ini; bagaimana ia berlaku sebagai mesin penghasil kemiskinan yang setiap hari bekerja memproduksi kemiskinan secara massal. Di mana hak-hak buruh atas kesejahteraan sosial-ekonomi diberangus dan hak-hak politiknya dipangkas.

Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu (lihat pasal 58-59). Namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut.  Sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan buruh, bahwa pekerjaan produksi utama kini sudah dikerjakan oleh buruh kontrak. Bahkan di banyak pabrik atau kantor mayoritas buruhn/pegawainya adalah buruh/pegawai kontrak. Artinya, buruh kontrak telah menjadi fenomena massal yang mengerjakan bagian-bagian produksi utama yang semestinya dikerjakan oleh buruh tetap. Bila ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah setempat, mereka disembunyikan atau dipaksa diam agar tidak ketahuan sebagai buruh yang berstatus kontrak. Dengan suap dan manipulasi, masalah buruh kontrak mereka sembunyikan di bawah tumpukan uang.

Dalam berbagai keadaan, sistem buruh kontrak juga menjadi alat pemecah belah di dalam kekuatan buruh. Meskipun sama-sama menjadi buruh, antara buruh tetap dan buruh kontrak muncul perasaan seolah-olah memiliki status yang ‘lebih’ dan yang ‘kurang’ di antara mereka. Banyak buruh tetap yang ‘merasa aman’ kemudian bersikap pasif dalam perjuangan karena tak mau kehilangan ‘status aman’-nya yang relatif tersebut. Sedangkan di pihak buruh kontrak merasa cemburu dengan beban pekerjaan yang sama, namun tidak mendapatkan hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin perusahaan. Politik pecah belah sistem kapitalisme tidak hanya dalam hal pembagian kerja (division of labour) semata. Namun, sudah berkembang pembagian status seperti ‘buruh tetap’ dan ‘buruh kontrak’.

Kedua, tentang masalah outsourcing. Hakekat outsourcing adalah menyerahkan beberapa bagian pekerjaan di luar  produksi utama kepada pihak di luar perusahaan. Bahasa lain dari outsourcing adalah sub-kontrak/order. Fenomena ini meluas di kalangan industri sektor jasa seperti perbankan dan niaga, namun kini juga telah berkembang di industri manufaktur hingga yang paling modern. Persoalan oursourcing lagi-lagi adalah bentuk penghisapan untuk menumpuk keuntungan lebih besar dan upaya dari perusahaan untuk lepas tanggung jawab atas perbaikan nasib buruh. Karena jika buruh bekerja dalam status outsorcing bisa dipastikan dia adalah buruh kontrak.

Gejala global ini tidak bisa lepas dari negeri induk imperialis seperti Amerika Serikat yang telah lama mempraktekkannya. Banyak perusahaan IT di AS yang berpindah ke India untuk mencari upah buruh yang lebih rendah. Beberapa komponen di luar yang inti seperti mesin mereka sub-kontrakkan. Demikian juga di Eropa dan Jepang, banyak perusahaan otomotif, elektronik, garmen, sepatu, dsb, yang membikin perakitan sebagian part-part-nya di negeri-negeri dunia ketiga dengan upah buruh yang murah untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan. 

Mari kita mengambil contoh praktek outsourcing ini agar lebih konkrit pemahaman kita. Sebuah perusahaan besar perbankan seperti Commonwealth bank dan bank-bank lain ingin merekrut buruh kontrak untuk melayani jasa keamanan, cleaning service atau catering. Commonwealth segera melakukan sub-order ke perusahaan outsourcing sebagai penyedia tenaga kerja untuk mencari buruh yang dibutuhkan. Jadi buruh-buruh tersebut bekerja di Commonwealth dan untuk Commonwealth, namun terdaftar sebagai buruh perusahaan outsourcing dan bukan buruhnya Commonwealth. Namun, pada kenyataannya Commonwealth tidak hanya memanfaatkan jasa outsourcing untuk menyediakan jasa keamanan, kebersihan dan cattering tapi hingga perekrutan pegawai kantornya.

Apa alasan perusahaan besar seperti Commonwealth memilih buruh kontrak dengan melakukan praktek outsourcing? Soal ini tidak bisa lepas dari strategi utama perusahaan-perusahaan besar sekali pun untuk menangguk untung lebih besar di zaman sekarang:

Pertama, dengan menerapkan outsourcing Commonwealth menghemat sejumlah pengeluaran untuk membayar THR, bonus tahunan, tunjangan kesehatan & asuransi kesehatan dan pesangon yang biasa diterima karyawan tetap. Lantas apakah yayasan/perusahaan outsourcing harus membayar beban itu semua? Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak mengatur masalah tersebut. Artinya pihak yayasan/perusahaan, dengan sistem pembayaran yang sama sekali tidak transparan dengan perusahaan yang memberikan order tersebut, memiliki 1000 alasan untuk lepas dari tanggung jawab tersebut. Pihak buruhlah yang paling dirugikan.

Kedua, strategi ini untuk menghindari tuntutan pekerja buruh kontrak kepada Commonwealth sebagai perusahaan berlaba besar. Bila terjadi konflik hubungan kerja, para buruh kontrak tidak bisa menuntut Commonwealth karena mereka tercatat sebagai buruh kontrak yang dipekerjakan oleh pihak yayasan/perusahaan outsourcing. Mereka tidak tercatat sebagai buruh HSBC. Inilah bentuk pengalihan tanggung jawab oleh perusahaan dengan super profit sekalipun. Mereka semakin tidak adil, tidak punya malu dan tidak bisa menutupi motif kerakusannya sendiri.

Yayasan/perusahaan outsourcing dengan demikian berlaku sebagai parasit yang mencari keuntungan dari keringat buruh-buruh kontrak yang dibikin tidak jelas nasibnya. Isi otak dari perusahaan besar adalah untung, untung dan untung. Demikian juga isi otak dari para pengelola yayasan/perusahaan outsourcing hanya untuk mengejar untung. Di balik penimbunan untung besar tersebut, ada jutaan buruh yang hidupnya menjadi sapi perahan. Di tengah kondisi jumlah pengangguran yang besar seperti sekarang ini, mereka memiliki alasan untuk hidup sebagai parasit. Seorang buruh untuk bisa bekerja selama 6 bulan – 1 tahun harus merogoh kocek antara 1 juta hingga 3 juta rupiah. Sejumlah uang yang tidak sedikit bagi kocek kelas buruh yang hidupnya pas-pasan. Adapula yayasan outsourcing yang masih melakukan pungutan setiap bulan dengan kisara Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 kepada si buruh setelah mereka bekerja, biasanya pungutan ini dilakukan selama  dia dipekerjakan, Inilah ironi yang pahit. Untuk dihisap pun kaum buruh harus membayar.

Fenomena ini juga terjadi di perusahaan di daerah Jakarta Barat, perusahaan yang memproduksi segala macam kaleng minuman dengan merk terkenal seperti Coca cola, Pocari, Bir Bintang, minuman cap kaki tiga,  dll, telah memperkerjakan buruhnya dengan status kontrak tidak kurang dari 1300 buruh dari total buruh sekitar 2300 orang, mereka untuk dapat bekerja di perusahaan ini harus melaluli yayasan/perusahaan Outsourcing dengan membayar Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.200.000,- untuk sekali kontrak dengan masa kontrak 6 bulan. Jika perusahaan memperpanjang kontrak kerja maka mereka harus membanyar dengan jumlah yang sama demikian seterusnya. Banyak pemilik yayasan/perusahaan outsourcing ini dari elite-elite pemerintah lokal/kapitalis birokrat yang bermental korup seperti DPRD, Kepala dinas dan jajarannya dll. Mereka bekerja sama dengan borjuis-borjuis asing dan domestik untuk menghisap kaum buruh Indonesia, Inilah hakekat kelas komprador dari para kapitalis birokrat di Republik ini. Tetapi, tidak sedikit pula yayasan/perusahaan yang di miliki oleh para pimpinan dan mantan pimpinan serikat buruh yang telah mengkhianati perjuangan buruh.
Krisis ekonomi memang terus mencekik kehidupan rakyat luas seperti yang menimpa buruh dan petani; namun hidup di atas penderitaan massal tersebut kelas komprador dan tuannya, yakni borjuis-borjuis besar di negeri imperialis yang bergelimang kemewahan.

Demikianlah pembedahan kita tentang sepotong kebijakan bernama sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing serta dampaknya bagi kehidupan kelas buruh di Indonesia. Kita bisa membayangkan masih terdapat ratusan kebijakan yang kini diterapkan di berbagai sektor lainnya. Kita bisa membayangkan ratusan juta nasib rakyat yang menjadi korban dari sistem kapitalisme yang makin usang dan barbar ini. Berbagai kebijakan reaksioner ini juga menjadi trend di seluruh dunia, sebagaimana imperialisme yang mengangkangi planet bumi ini telah membawakan semua sebagai kabar buruk bagi kelas buruh di seluruh dunia.

Beberapa Praktek Umum Yang Dilakukan Oleh Majikan/Pengusaha Dalam Menerapkan Buruh Kontrak

Banyak majikan/perusahaan yang awalnya mempekerjakan buruh tanpa melalui perjanjian kerja, bahkan buruh hanya menggunakan KTP untuk melamar kerja tetapi setelah buruh bekerja 3 bulan atau lebih majikan/pengusaha memanggil si buruh untuk menandatangani perjanjian kerja dengan alasan di lakukan perpanjangan kontrak. Kontrak tersebut biasanya dalam bahasa asing (bagi perusahaan asing) dan sering pula kontrak hanya atas dasar persetujuan secara lisan. Padahal dalam Pasal 57 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dan dalam pasal 2 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan kata lain menjadi buruh tetap.

Praktek lain yang di lakukan oleh majikan/pengusaha dalam mempekerjakan buruh kontrak, sebelumnya di berlakukan masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di bolehkan adanya masa percobaan selama 3 bulan, setelah itu majikan memanggil untuk membuat perjanjian kerja/kontrak. Sebagaimana dalam Pasal 58 ayat 1 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dan dalam ayat 2 : dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dengan kata lain tidak berlaku kontraknya. Hal inilah yang sering kali menjadi hambatan bagi buruh yang dirugikan oleh perusahaan ketika mengambil jalur hukum untuk menuntut keadilan karena ketiadaan kontrak yang berlaku secara hukum.

Selain dua praktek diatas tidak sedikit pengusaha yang melakukan perpanjangan kontrak hingga lebih satu kali bahkan tidak sedikit buruh yang menandatangani kontrak hingga puluhan kali yang kemudian si buruh tetap menjadi buruh kontrak meskipun masa kerja telah melebihi 3 tahun. Padahal dalam pasal  59 ayat 4 “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu   dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Disinilah sering kali, bagi buruh atau pegawai dirugikan ketika pabrik atau perusahaannya tutup dan atau buruh/pegawai sakit/mengalami kecelakaan kerja. Mereka tidak dapat menuntut hak-haknya seperti pesangon atau pun asuransi pekerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena status mereka masih buruh/pegawai kontrak. Padahal, mereka seharusnya menjadi buruh/pegawai tetap dengan hak-haknya penuh.

Masalah lain yang sering di langgar oleh pengusaha adalah dalam melakukan perpanjangan kontrak kerap melebihi waktu berakhirnya masa kontrak sebelumnya. Sedangkan dalam ketentuan pasal 59 ayat 5  “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan”.

Praktek lain yang saat ini marak terjadi adalah, para majikan/pengusaha yang telah menggunakan buruh berstatus tetap. Mereka berupaya menerapkan trik-trik culas dengan alasan sepi order mereka meliburkan sementara buruhnya di beberapa bagian atau seluruhnya beberapa bulan. Ketika meliburkan ada majikan yang membayar upah buruh yang di liburkan tetapi tidak sedikit dan bahkan mayoritas majikan tidak membayar buruhnya ketika meliburkan. Setelah beberapa bulan mereka meliburkan maka si majikan kemudian memanggil dan menyampaikan perusahaan tidak lagi sanggup untuk beroperasi, maka menawarkan buruh untuk di PHK dengan pesangon alakadarnya/tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi, setelah berhasil melakukan PHK mereka kemudian menerima kembali buruh baru dengan status kontrak.

Fenomena terbaru yang berkembang saat ini adalah semakin banyak pengusaha dengan kedok memberikan sarana pendidikan dan pelatihan mereka mendirikan Pusat Pelatihan jika di pabrik, management trainee jika di kantor. Mereka merekrut tenaga kerja dengan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buruh/pegawai tersebut dipekerjakan sebagaimana layaknya buruh/pegawai biasa yang juga menghasilkan barang produksi atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya. Banyak buruh yang salah dalam memandang karena seolah-olah perusahaan baik dengan memberikan sarana pendidikan dan pelatihan gratis. Padahal jika kita pahami lebih dalam maka akan terkuaklah keculasan para pengusaha tersebut. Mereka sejatinya menghindari tenaga kerja buruh/pegawai baru dengan status masa percobaan/training. Sebab, apabila buruh/pegawai yang sudah mampu bekerja dengan baik di Pusat Pelatihan tersebut maka mereka akan melakukan rekruetmen dengan status ikatan dinas dengan masa kerja 3-5 tahun. Padahal mereka bekerja dengan status buruh kontrak dengan masa kerja yang sangat panjang dan menindas buruh mereka di kontrak sampai dengan 5 tahun. Apabila belum selesai masa kontrak/ikatan dinas buruh ingin keluar dari perusahaan maka mereka diberikan denda sebanyak biaya pendidikan dan pelatihan perusahaan. Jika kita memeriksa ketentuan perundang-undangan disitu dijelaskan didalam pasal 58 (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja”. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Salam sejahtera
Semoga Bermanfaat


[1] Workers in An Integrating World (http://www.worldbank.org/html/prddr/trans/ja95/augar6. html) diakses pada tanggal 20 Agustus 2006
[2] Meulders, Danièl & Wilkin, Luc. 1991. “Labour Market Flexibility: Critical Introduction to the Analysis of
a Concept”. in A Discussion Paper on Labour Market Flexibility. ILOIILS.
[3] Rapley, John. 1997. Understandng Development : Theory and Practice in the Third World. London: UCL
Press.
[4] World Bank. 2005. Doing Business in 2005, Removing Obstacles to Growth. Washington: IBRD/ World
Bank.
[5] World Bank. 2006. Doing Business in 2006, Creating Jobs. Washington: IBRD/ the World Bank.
[6] Bernabè & Krstić. 2005. “Labor productivity and Access to Markets Matter for ProPoor Growth: The 1990s in Burkina Faso and Vietnam” A Paper prepared for OPPG, DFID, German Dev.Policis and the World Bank.
[7] Dore, Ronald. 2003. “New Forms and Meaning of Work in an Increasingly Globalized World” A Paper.
International Institute for Labour Studies, ILO Social Policy Lectures, Tokyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar