Halaman

Minggu, 01 Desember 2013

HIGHER EDUCATION AND WORLD ‘TRASH’ ORGANIZATION


Oleh : Harry Kusuma
Abstrak
Dengan jumlah penduduk yang sangat besar Indonesia menjadi mangsa yang sangat empuk untuk dijadikan alat bagi Imperialis AS dalam mengeruk profit yang sangat besar di sektor penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan menggunakan WTO yang mengikat negara-negara seperti Indonesia untuk menuruti setiap hasil kebijakan WTO. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya konsep liberalisasi dalam penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia. Konsep liberalisasi ini menjadi dasar pijakan pemerintahan dalam negeri Indonesia untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan keputusan WTO. Maka, dampak yang nyata dan dirasakan oleh jutaan rakyat Indonesia dari kebijakan ini adalah semakin parahnya praktek komersialisasi pendidikan tinggi.
Kata Kunci : Imperialis AS, WTO, Liberalisasi, Komersialiasi Pendidikan Tinggi, Kuliah Mahal

Dominasi Era Imperialisme AS
Imperialisme AS selaku negeri pemenang PD II dimana Industri-Industri tak terkena dampak kehancuran secara fisik (tidak seperti negeri eropa barat seperti Inggris, Eropa, Italia, Jerman, Belanda, dll) mampu mendikte dunia baik secara ekonomi, politik, budaya, dan militer. Secara ekonomi, Imperalis AS menjadi pusat dan indikator pertumbuhan ekonomi dunia, karena para kapitalis monopoli atas dan oligarki financial AS telah melakukan infiltrasi terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan ekonomi dunia dengan cara memonopoli pasar, dan bahan baku industri serta melakukan ekspor kapital secara besar-besaran dalam bentuk investasi, dan hutang.
Dominasi ekonomi ni ditandai dengan adanya Bretton Woods System atau biasa disebut BWS ini memberikan framework atau kerangka dalam hal keuangan yang merupakan lompatan besar bagi perusahaan investasi Amerika yang berada di luar negeri, selain itu Bretton Woods System juga menyediakan World Bank untuk memberikan kontribusinya dalam penyebaran investasi asing. Dan dalam hal ini, Amerika tampak mendominasi investasi asing dan itu berawal dari berakhirnya Perang Dunia II. Kemudian faktor yang kedua adalah adanya Marshall Plan, adanya Marshall Plan ini menciptakan kemakmuran dan pengembangan ekonomi yang dilakukan di Eropa, dan pengembangan ekonomi ini merupakan upaya untuk membangkitkan Eropa paska Perang Dunia II. Marshall Plan merupakan bantuan keuangan dari Amerika yang diberikan kepada Eropa untuk membangun kembali kekuatan perekonomiannya, karena Eropa adalah salah satu aliansi politik dan ekonomi terbesar bagi Amerika[1] sekaligus menjadi pendukung kebijakan AS secara global.
Di Bidang Politik, AS melalui PBB (Dewan Keamanan) dan sekutunya mampu menjadi dalang atas agresi, runtuhnya pemerintahan demokratis, pengucilan negara-negara yang anti imperialisme AS. Secara kebudayaan, dengan monopoli atas iptek dan budaya (baik seni, sastra, film dll) mampu menciptakan dunia yang saling mengutamakan kepentingan individu atas nama kompetisi hingga menjadikan manusia sebagai serigala atas manusia lainnya serta budaya-budaya yang menghancurkan tatanan masyarakat yang mengutamakan aspek keadilan dan kesejahteraan.
Secara militer, AS bersama sekutunya telah mampu menyebar puluhan pangkalan militer di sejumlah wilayah strategis untuk mengamankan jalur perdagangan dan mengancam kedaulatan suatu negeri yang ingin bebas dari belunggu rantai penjajahan oleh imperialisme AS. Dominasi secara militer yang dilakukan oleh AS dapat kita ketahui dengan banyaknya pangkalan-pangkalan militer yang ditempatkan di sejumlah di beberapa wilayah yang memang strategis baik secara ekonomi, politik, maupun keamanan. Adapun pangkalan militer yang sudah kita ketahui secara umum bertempatkan di Filiphina, Guam, Singapura, Jepang, Korsel, Timur Tengah, Laut Tengah dan Laut China Selatan.

 
Walaupun demikian, ditengah kedigdayaan imperialisme AS di dunia, ternyata tak mampu terhindar dari penyakit kronis yang sering disebut krisis umum Imperialisme. Krisis umum, disebabkan oleh overproduksi atas barang-barang yang diproduksi oleh kapitalis monopoli. Overproduksi ini pun diperparah dengan rendahnya daya beli masyarakat dunia yang tak mampu mengkonsumsi secara terus menerus karena tingkat kesejahteraan yang dari waktu ke waktu mengalami degradasi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan kapitalis monopoli AS banyak yang gulung tikar, dan bangkrut karena tak mampu menghasilkan profit untuk mengakumulasikan modal mereka. Kondisi ini pun juga mendorong krisis finansial berkepanjangan dimana lembaga keuangan/oligraki finance tak lagi mendapatkan setoran cicilan bunga dan pembayaran hutang karena banyak kapitalis monopoli AS yang guling tikar.
Namun, ditengah krisis tersebut pun, imperialisme AS tak tinggal diam dengan menyeret negeri jajahan dan setengah jajahan untuk ikut berperan aktif dalam mengurangi dampak krisis yang dialami oleh Imperialis AS. Bentuk upaya dari Imperialis AS untuk menanggulangi krisis dengan cara melakukan penghisapan secara masif dan kontinu kepada rakyat di negeri jajahan dan setengah jajahan. Adapun wujud nyata dari upaya tersebut yakni, perampasan melalui agresi militer untuk mendapatkan sumber energi seperti halnya di Afganistan (2001), Irak (2003) dan Libia (2011).
Selain, memastikan tersedia sumber energi untuk industri kapitalis monopoli AS. Agresi tersebut, secara langsung juga berefek pada beroperasinya industri persenjataan milik kapitalis monopoli AS yang dimana pemerintahan AS membeli senjata-senjata hasil produksi kapitalis AS. Akhirnya diikuti oleh negara-negara boneka untuk membeli senjata-senjata tersebut dengan kedok untuk memperkuat basis pertahanan dalam negeri.
Diluar itu semua, Imperalisme AS juga masih memiliki cara untuk mengatas krisis overproduksi dengan cara menciptakan suatu wadah yang mampu menghubungkan dan mempermudah perdagangan serta ekspor kapital bagi kapitalis monopoli AS dan oligarki finance untuk menjual hasil produksi dan memberikan modal dalam bentuk investasi dan hutang. Banyak wadah yang diciptakan oleh imperialisme AS agar mampu keluar dari jerat krisisnya yakni dengan memperluas G8 menjadi G20, APEC, WTO dll.

Tonggak Awal Komersialisasi Pendidikan Tinggi Era WTO
Imperialisme AS menggunakan berbagai macam instrumen yang dimiliki untuk memastikan dominasi dan hegemoninya di dunia agar proses penghisapan dan penindasan terhadap rakyat Indonesia terus berlangsung dengan meminimalisir perlawanan dari rakyat. Adapun salah satu instrumen tersebut adalah World Trade Organization.
Sebelum menjadi WTO, dahulunya adalah hanyalah organisasi yang tak terikat keanggotaan dan hanya sebatas mengatur perdagangan barang dan pembebasan tarif. Jikalau, anggota GATT melakukan pelanggaran, negara tersebut tidak akan mendapatkan hukuman. Maka dari itu, atas inisiatif Imperialisme AS keberadaan GATT ketika itu diubah menjadi WTO yang dimana keanggotaan terikat secara hukum internasional dan perdagangannya pun meluas hingga sektor jasa. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995. Hal kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dibawah rezim fasis Soeharto,  tepatnya pada tahun 1994 dengan meratifikasi Agreement On Establishing the World Trade Organization (WTO) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia[2].
Pada tahun 2000 yang terkenal dengan Doha Around, WTO telah menetapkan sejumlah sektor-sektor jasa yang harus diliberalisasikan. Pendidikan Tinggi dijadikan salah satu sektor jasa yang dapat diperdagangkan dan pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Rezim Fasis Soeharto telah meratifiksasi kesepakatan tersebut atau dikenal dengan GATS (General Agreement on Trade in Service).
Ilmu ekonomi membagi 3 sektor kegiatan usaha dalam masyarakat. Pertama adalah sektor Primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Kedua, sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities. Dan ketiga, sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi tersebut, WTO menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan (human services)[3].
Dalam ratifikasi tersebut, adapun keharusan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyusun penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal ini senada dengan pernyataan Mantan Rektor UGM yakni Sofyan Efendi :
Melalui penandatangan GATS tersebut sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menggeser pandangan tentang penyelenggaraan pendidikan dari suatu kegiatan yang sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah menunju kepada tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas[4].
Hal ini dikarenakan Indonesia secara spesifik pada pertemuan WTO di Hongkong telah memasukkan lagi sektor jasa pendidikan dan menawarkan (intial offer) liberalisasi jasa-jasa pendidikan sebagai berikut: (1) jasa pendidikan menengah teknikal dan vokasional; (2) jasa pendidikan tinggi teknikal dan vokasional; (3) jasa pendidikan tinggi; (4) jasa pelatihan dan kursus bahasa; (5) jasa pendidkan dan pelatihan sepakbola dan catur.
Pertanyaan selanjutnya mengapa pendidikan tinggi harus diliberalisasikan dalam mekanisme pengintegrasian globalisasi yang akhirnya melahirkan komersialisasi pendidikan?
Sudah seperti yang kita ketahui, WTO pada awalnya ada GATT yang dimotori oleh AS agar perdagangan di dunia dapat diintegrasikan agar mempermudah proses pertukaran barang dan jasa dan terbebas dari politik dumping serta bea masuk yang tinggi. Disini AS sebagai negara industri yang besar dan maju tentunya mengharapkan agar barang dan jasanya yang diekspor ke berbagai belahan dunia terbebas dari tingginya bea masuk atau dikenal dengan zero tariff barier.
Lambat laun, GATT yang diubah menjadi WTO pada tahun 1994 oleh insiatif AS dengan diplomasi yang “mengancam” negara-negara dunia ketiga agar menyetujui perubahan GATT menjadi WTO. Salah satu bukti keuntungan adanya liberalisasi perdagangan jasa khususnya di sektor pendidikan yakni profit yang dihasilkan oleh AS pada tahun 2000 pasca GATS di tanda tangani mencapai $14 milyar pada tahun kurun 2000-2001[5] atau Rp 126 trilyun (kurs rupiah per dolarnya Rp 9500). Coba kita bayangkan, berapa keuntungan AS khususnya perusahaan atau lembaga penyelenggara jasa pendidikan asal AS jika “berjualan” di Indonesia dengan embel-embel Kualitas Wahid dan Standar Internasional???
Pembentukan World Trade Organization (WTO) telah memberikan konsep liberalisasi perdagangan kepada dunia khususnya kepada negara-negara anggota, dimana konsep dasar dari liberalisasi perdagangan adalah penghilangan hambatan dalam perdagangan internasional[6]. Penghilangan hambatan dalam perdagangan internasional ini merupakan modifikasi penerapan konsep neoliberalisme yang dikampanyekan oleh Imperialis AS dan sekutunya untuk menderegulasikan setiap aturan hukum di suatu negara yang menghambat proses perdagangan, melakukan privatisasi atas sektor-sektor publik yang dikuasai oleh negara agar dapat dimasukkan investasi asing, dan meliberalisaikan seluruh sektor kehidupan rakyat dengan menyerahkan kepada mekanisme pasar.
Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi yang dilahirkan oleh Imperialis AS, WTO menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang tidak punya ketrampilan menjadi orang berpengetahuan dan orang yang punya ketrampilan[7]. Bentuk perjanjian yang menyatakan bahwasanya pendidikan tinggi menjadi salah satu sektor yang diperdagangkan dikenal dengan General Agreement on Trade in Services (GATS). GATS mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya.
Liberalisasi atas sektor pendidikan yang dimotori oleh AS ini tentunya bukan tanpa alasan. Tentu upaya yang dilakukan oleh Imperialis AS memiliki motif dan kepentingan berupa meraup keuntungan yang besar dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
Adapun terdapat tiga negara yang paling mendapaatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia[8]. Keuntungan diraih oleh ketika negara Imperialis tersebut dalam bentuk, penerimaan devisa karena semakin banyaknya mahasiswa dari negara lain yang belajar atau kuliah di negara tersebut dengan menggunakan visa pelajar, maraknya kursus singkat atau pelatihan atau diklat yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan dari tiga negara tersebut baik dilaksanakan di negara asal lembaga pendidikan maupun negara tujuan pemasaran dari diklat tersebut. Mulai maraknya penggunaan jaringan internet yang digunakan oleh para pelajar atau mahasiswa untuk mengakses ataupun mendapatkan literatur-literatur yang disediakan di website resmi lembaga pendidikan (tidak gratis).
Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa selama kurun WTO berdiri ternyata; Trade in services is estimated to be one of the most dynamic growth sectors. Based on current WTO trade figures, trade in services account for 1/5th of global trade and 60-70% of GDP in the advanced OECD countries (Hartmann and Scherrer, 2003: 5). 75% of the trade in services is located in the industrial OECD countries, especially the US, Canada, EU (the biggest exporter, largely composed of the UK, France, Germany) and Japan[9], (terj : Perdagangan jasa menjadi salah satu sektor yang paling dinamis pertumbuhannya. Berdasarkan dari data yang dirilis oleh WTO, perdagangan jasa hampir meliputi 1/5 dari total perdagangan secara global dan 60-70% dari GDP di negara-negara OECD. 75% dari perdagangan jasa tersebut berlokasi di negara-negara industri OECD khususnya AS, Kanada Uni Eropa {Inggris, Perancis, Jerman}dan Jepang).
WTO telah mengidentifikasi 4 mode penyediaan jasa pendidikan sebagai berikut: (1) Cross-border supply, bentuk penerapan mode 1 yakni,  institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program atau pendidikan tinggi jarak jauh yang lintas negara. Keuntungan yang diraih oleh kapitalis monopoli AS dan sekutunya tentu sangatlah besar dimulai dari kerjasama penyediaan sarana-prasarana (kontrak kerja sama) yang sesuai standar dari lembaga pendidikan yang menyediakan jalur tersebut. Penyedia atau provider dari sarana dan prasarana pendidikan jarak jauh tersebut akan mendapat keuntungan karena mendapat konsumen tetap yakni para mahasiswa yang belajar menggunakan jaringan internet mereka sediakan.
Berikut tabel peneriman dari perdagangan pendidikan tinggi dengan penggunaan mode 1 :
Western European and US Corporate E-Learning Market by Country, 2003 -2008 (US$M)

Country
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2003-2008
CAGR(%)
Austria
10
11
15
20
24
31
25.70%
Belgium
20
24
30
38
48
60
24.60%
Denmark
18
20
24
29
36
43
19.20%
Finland
12
14
18
23
29
35
24.50%
France
111
123
151
192
238
291
21.30%
Germany
141
156
200
260
330
401
23.20%
Grece
2
2
4
6
7
9
42.60%
Ireland
11
13
16
20
25
30
21.50%
Italy
70
82
103
131
167
212
24.90%
Netherlands
40
45
53
65
84
105
21.30%
Norway
16
20
24
29
35
40
20.10%
Portugal
8
10
13
17
23
29
30.50%
Spain
35
43
59
78
102
121
28.30%
Sweden
44
54
68
85
103
119
22.00%
Switzerland
16
20
26
33
43
57
28.60%
United Kingdom
144
178
227
288
364
427
24.30%
Western Europe Total
697
815
1031
1314
1659
2010
23.60%
USA
4124
5047
6305
8060
10,647
13,481
26.70%
               
 Source : IDC (Subsidiary og The International Data Group), Western European E-Learning Market 2003-2008 Forecast and Analysis, Framingham, MA, June 2004, and World Wide and US Corporate E-Learing 2004-2008, Forecast : Behind the Scenes with E-Learingn, A Business Enabler, Framingham, MA, November 2004
Dari tabel diatas, sangat jelas sekali keuntungan atau super profit yang didapatkan oleh negara-negara Imperialis khususnya AS. Imperialis AS berdasarkan dari tabel diatas menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pelaksanaan mode 1 berdasarkan konsep perdagangan pendidikan yang dicekokkan WTO kepada negara-negara jajahan dan setengah jajahan di dunia. Maka hal yang wajar jika Imperialis AS sangat lantang mengumandangkan kebijakan liberalisasi di sektor pendidikan tinggi dalam setiap pertemuan WTO.
Coba bandingkan dengan tabel berikut yang menggambarkan pendapatan dari penerapan mode 1 di negara-negara jajahan dan setengah jajahan :
Asia/Pacific ()Excluding Japan) E-Learning Revenue by Country, 2003 -2008 (US$M)

Country
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2003-2008
CAGR(%)
Australia
42
51
66
86
112
146
28.20%
Hong Kong
11
13
15
17
20
24
14.70%
India
16
20
26
33
43
56
27.80%
Indonesia
0
1
1
1
1
2
35.00%
Korea
40
54
75
102
139
209
39.10%
Malaysia
5
6
7
9
11
15
25.90%
New Zealand
6
7
7
8
9
10
11.00%
Philippines
1
1
2
2
4
6
44.90%
PRC
22
38
62
91
125
170
50.30%
Singapore
21
25
32
41
51
65
25.60%
Taiwan
7
8
10
12
15
18
20.00%
Thailand
0
1
1
1
2
3
47.00%
Total
173
226
303
403
534
724
33.20%

Source : IDC (Subsidiary of The International Data Group), Asia/Pacific (excluding Japan) E-Learing 2004 – 2008 Forecast and 2003 Vendor Shares : A Market Overview, Framingham, MA, December 2004
Dari tabel diatas, sangat jelas sekali posisi Indonesia hanya dijadikan pasar untuk perdagangan pendidikan dengan menggunakan mode 1. Hal ini tergambar dari rendahnya pendapatan yang diraih oleh Indonesia dalam perdagangan pendidikan dengan mode 1 ini. Dengan penduduk Indonesia yang sangat besar jumlah dan ditandai dengan jumlah pemuda yang cukup besar, maka hal yang wajar jika Pendidikan Tinggi yang menggunakan mode 1 hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen Pendidikan Tinggi.
(2) Consumption abroad, bentuk penerapan mode 2 adalah penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri. Keuntungan yang didapatkan oleh kapitalis monopoli atas terselenggaranya perpindahan pelajar-mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya ke luar negeri khususnya ke negara-negara Imperialis. Akan mendapatkan benefit berupa pendapatan visa pelajar yang harus dibayarkan oleh peserta didik dalam jangka waktu tertentu, dan meningkatkan omzet penjualan karena para pelajar dari luar negeri akan mengeluarkan sejumlah biaya (buku, laptop, internet, dll) untuk mendukung proses belajarnya. Berdasarkan laporan resmi yang diliris oleh Departemen Perdagangan AS pada tahun 2006 The revenue implications for the US were immense. As the report noted: more than half a million foreign students studying in the USA spend an estimated US$9 billion per year. Foreign students, largely from Asia, are also a significant economic resource for the US economy, given that a large number, particularly in the science and technology areas, tend to remain in, or return to the USA[10] (terj ; berdasarkan catatan laporan, penerimaan bagi AS berimplikasi sangat besar. dari laporan yang tercata lebih dari setengah juta pelajar dari luar negeri melanjutkan pendidikan di AS menghabiskan biaya hampir US$ 9 milyar tiap tahunnya. Pelajar asing, sebagian besar berasal dari Asia, yang juga memiliki pengaruh yang cukup signifikasi bagai perkembangan sumber ekonomi di AS, dengan besarnya jumlah pelajar asing, khususnya di bidang iptek, mereka memilih untuk tinggal atau kembali ke AS ).
(3) Commercial presence, bentuk penerapan dari mode 3 ini adalah kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal. Keuntungan yang didapatkan dari Imperialis AS yakni, mendapatkan konsumen secara langsung dari negara yang menjadi pasar untuk memperdagangkan pendidikan.
dan terakhir, (4) Presence of natural persons, bentuk penerapan dari mode 4 adalah adanya dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal. Keuntungan yang didapatkan dari Imperialis AS yakni terjadinya proses transfer ilmu pengetahuan/teori yang digunakan untuk menghegemoni dan mempertahankan hegemoni serta dominasi mereka ketika proses belajar dan mengajar berlangsung.
Selain itu, imperialis AS melalui WTO juga memanfaatkan hasil penyelenggaran pendidikan baik dalam bentuk ilmu pengetahuan, teknologi dan hasil-hasil lainnya yang diatur dalam TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) atau sering disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI mengatur Hak Cipta, Program Komputer, Hak Siar, Hak Rekaman, Hak atas Merek Dagang, Hak atas Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Hak atas Desain Industri dll.
Keberadaan TRIPs atau HaKI ini menjadi keuntungan tersendiri bagi kapitalis monopoli AS untuk memonopoli ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di dunia. Hal ini dikarenakan jika ada orang atau pihak yang mencoba mengembangkan suatu iptek tanpa sepengetahuan dari pemilik HaKI tersebut maka dapat diperkarakan secara pidana karena dianggap telah ‘mencuri’ hak walaupun percobaan untuk mengembangkan suatu iptek tersebut digunakan untuk khalayak umum atau rakyat.
TRIPs adalah bentuk penerapan monopoli kemajuan iptek dan produk kebudayaan yang digunakan oleh kapitalis monopoli AS dan sekutunya untuk memperoleh profit dari penjualan atas produk yang dihasil oleh iptek dan produk kebudayaan tersebut. Padahal pada hakikatnya iptek dan produk kebudayaan dapat dan harus digunakan sebesar-sebesar untuk kepentingan umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan meningkatkan kualitas hidup umat manusia. Akan tetapi, prinsip yang digunakan dan disebarkan oleh imperialis AS ke seluruh dunia bahwanya TRIPs merupakan bentuk penghargaan atas hasil iptek dan kebudayaan. Konsepsi inilah yang akhirnya menciptakan banyak kalangan akademisi, intelektual, hingga mahasiswa yang terjebak pada budaya Individualistik yang terlepas dari kehidupan sosial masyarakat secara umum.
Sebagai gambaran, jika ada peneliti atau mahasiswa yang ingin mengembangkan mesin pembangkit tenaga listrik yang murah untuk masyarakat. Namun, karena mesin tersebut sudah dikembangkan dan dipatenkan oleh General Electric (GE) yang notabene adalah perusahaan kapitalis monopoli AS yang bergerak di bidang sumber energi dan elektronik. Maka mahasiswa atau peneliti tersebut akan digugat dengan tuntutan penggunaan hak paten atas suatu teknologi yang dimiliki oleh GE. Hal serupa juga akan terjadi jika ada peneliti atau mahasiswa pertanian yang mencoba untuk mengembangkan bibit pertanian yang tahan hama agar dapat digunakan untuk para petani dalam meningkatkan hasil produksi pertaniannnya. Akan tetapi, bibit yang dikembangkan tersebut sudah dipatenkan oleh Cargill atau Mosanto milik kapitalis monopoli AS yang merupakan perusahaan rekayasa genetika pertanian juga akan menuntut mahasiswa pertanian tersebut.

Proyek Liberalisasi Melahirkan Komersialisasi Di Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Sebelum era reformasi, perguruan tinggi dapat dikatakan satuan unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi. Dalam penyelenggaraan tersebut, semua kebijakan tersentral di pemerintah pusat baik dalam hal akademik maupun non akademik (keuangan dan kelembagaan). Penerapan dengan sistem dan mekanisme yang tersentral tersebut dinilai sebagian kecil kalangan sangat menghambat perkembangan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itulah perlu adanya semacam reformasi atau perubahan dalam tubuh penyelenggara pendidikan tinggi khususnya negeri.
Secara hakikat memang tidak ada yang berubah dari lembaga pendidikan tinggi negeri, lembaga tersebut masih menyelenggarakan pendidikan disetiap jenis pendidikan tinggi seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Akan tetapi, ada perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh pendidikan tinggi baik bentuk penyelenggara dan besarnya biaya.
Bentuk penyelenggara yang dimaksud adalah setiap jenis pendidikan tinggi yang sudah disebutkan diatas dapat berbentuk Badan Hukum yang mulai diterapkan pada tahun 1999 kepada 2 Universitas dan 2 Institut Negeri di Indonesia seperti UI, UGM ITB dan IPB.  Perubahan tersebut juga diikuti oleh USU pada tahun 2003, UPI pada tahun 2004 dan UNAIR pada tahun 2006[11]. Selain, berbentuk Badan Hukum, penyelenggara pendidikan tinggi juga dapat berubah menjadi Badan Layanan Umum[12].  Ada pun beberapa Universitas dan Institut negeri yang berubah menjadi BLU yakni UNDIP, UNPAD, UNM, UB, UNHAS, UNES, UNMUL, UNS dan ITS yang berubah sejak tahun 2008. Lalu, dilanjutkan oleh UNESA, UNILA, UNIGOR, UNY, UNIB, UNSRI, UNJ, UNAND dan UNSOED resmi berubah menjadi BLU pada tahun 2009.
Indonesia telah mengubah beberapa PTN seperti UI, USU, UPI, UNAIR, UGM, IPB, dan ITB menjadi PT BHMN yang model pengelolaannya wujud nyata dengan dari liberalisasi pendidikan ketika pemerintah Gusdur mengeluarkan PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN.  Kondisi ini tersebut dapat kita lihat, dengan mulai mahirnya UI pada tahun 2000an menggunakan namanya sebagai Universitas no 1 di Indonesia untuk mengikat kerjasama dengan pihak lain baik domestik dan luar negeri, misalnya membuka perpustakaan online yang bekerja sama dengan salah satu pengembang di AS, menyediakan sewa lahan di kampus UI bagi usaha dagang yang memiliki nilai jual, baik yang berkaitan dengan akademik maupun tidak berkaitan.
Sedangkan untuk jawabannya yang tidak,  karena pengelolaan tersebut harus mengorbankan aksesbilitas masyakarat menengah ke bawah untuk melanjutkan pendidikannya di UI dan PTN BLU lainnya sangat terbatas dan sulit sekali. Dengan demikian, Indonesia hanya mampu “mengekspor” buruh murah ke luar negeri yang bekerja sebagai PRT, Kuli dan Buruh Perkebunan karena mereka hanya bermodalkan ijasah SMA/K/MA.
Hal ini dikarenakan ketika UI beserta PTN lainnya yang menjadi BHMN dan PTN yang BLU di jadikan sebagai perguruan tinggi yang otonom dalam hal pengelolaan keuangannya. Otonomi dalam pengelolaan keuangan disini adalah pihak MWA yang bertugas menetapkan anggaran keuangan di PTN BHMN tiap tahun yang termasuk biaya pendidikan di PTN BHMN tiap semesternya berdasarkan kebutuhan operasional PTN BHMN selama satu tahun.
Secara konseptual dan ideal, otonomi pengelolaan keuangan yang diberikan kepada PTN berbentuk Badan Hukum dapat membantu menutupi operasional penyelenggaraan pendidikan dengan keotonomian yang didapatkan. Namun, mengapa biaya pendidikan masih tinggi dan besar nilai nominal tiap tahunnya mengalami kenaikkan yang harus dibayarkan tiap semester dan atau daftar ulang kepada PTN yang berbadan hukum yang otonom. Disinilah sesungguhnya letak liberalisasi sekaligus prakek komersialisasi pendidikan di bidang pendidikan tinggi yang telah menggunakan prinsip Laissez-Faire dimana penyelenggara dan penyedia jasa pendidikan atau dalam hal ini  PTN ber-Badan Hukum seperti UI, UGM, USU, UPI, ITB, IPB dan UNAIR diberikan kewenangan yang luas dan negara atau dalam ini pemerintah hanya sebatas regulator semata dan tidak ada intervensi lebih lanjut. Bentuk ketiadaan intervensi dan negara hanya sebatas regulator yakni, pemerintah tak mampu menekan biaya pendidikan yang telah ditetapkan PTN yang bersangkutan untuk tidak menetapkan dengan nominal yang besar dan tidak dinaikkan tiap tahunnya. Maka hal yang wajar, telah muncul dan terpelihara sebuah anekdot, jika anda/anak anda ingin kuliah maka harus siapkan banyak uang.
Lalu, bagaimanakah dengan PTN yang berubah menjadi BLU?
BLU sendiri merupakan konsep yang banyak dipengaruhi oleh LoI IMF yang menginginkan adanya setiap lembaga baik BUMN, Unit Pelaksana seperti PTN dan RS harus seperti perusahaan privat yang menyediakan jasa dan pengguna jasa dikenakan tarif minim dan atau tanpa subsidi dengan mekanisme pengelolaannya tidak lagi tersentral di pemerintah pusat. Maka dari itu, banyak BUMN yang dimasukkan ke dalam lantai bursa atau bahkan dijual kepemilikannya secara keseluruhan.
Praktek otonomi pengelolaan keuangan di sejumlah PT BHMN ternyata mendorong PTN-PTN yang belum berstatus BHMN dan BLU berlomba-berlomba ingin menjadi PT BHMN atau PT BLU. Akan tetapi, penerapan otonomi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh PTN ditandai dengan praktek komersialisasi pendidikan dalam bentuk tingginya dan banyak ragam/varian biaya pendidikan yang harus dibayarakan oleh calon mahasiswa ketika registrasi awal.
Praktek komersialisasi ini menggunakan dalih atau modus berupa pembentukkan semacam persatuan/perkumpulan yang terdiri dari orang tua mahasiswa. Persatuan/perkumpulan ini sesungguhnya dibangun dan diinisiasi oleh pihak PTN dengan menggunakan orang-orang yang bekerja di PTN (dosen, karyawan, dekan, ataupun rektor) dan anaknya kuliah di PTN yang sama. Kondisi ini terjadi di UNSOED dengan adanya POM, UNRAM dengan adanya IOMA, dan hampir menggejala di seluruh PTN.
Pemuda Indonesia yang merupakan unsur rakyat yang didasarkan atas umur (16-30), tersebar di berbagai sektor rakyat baik di klas buruh, kaum tani, borjuasi kecil perkotaan, dan kaum miskin perkotaan. Pemuda yang berada di tiap-tiap sektor tersebut memiliki persoalan khusus di masing-masing sektor dan juga memiliki persoalan secara umum.
Persoalan khusus yang dimaksud adalah pemuda yang bekerja sebagai buruh tentu memiliki tuntutan khusus yakni upah layak, sedangkan pemuda yang bekerja sebagai kaum tani tentu memiliki tuntutan khusus yakni tersedia lahan dan sarana produksi pertanian yang tak dimonopoli, sedangkan pemuda yang diidentifikasikan sebagai pelajar, mahasiswa, peneliti, penulis dll tentunya memiliki tuntutan yakni berupa tersedia satu sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat, dan lain halnya dengan pemuda yang berada dalam sektor kaum miskin perkotaan memiliki tuntutan khusus yakni lapangan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak. Namun, dari kekhususan persoalan yang dihadapi pemuda Indonesia yang tersebar di seluruh sektor rakyat, juga memiliki persoalan umum yakni lapangan pekerjaan yang layak, pendidikan, dan aksesbilitas sarana dan prasarana umum untuk berekspresi dan mengembangkan potensi bakat dan minat.
Persoalan umum yang dihadapi oleh pemuda Indonesia, tentunya bukanlah sebuah ‘kutukan’ ataupun hal yang memang secara alamiah terjadi begitu saja melainkan ada hal lain (aktor dan kepentingan) yang melatarbelakangi munculnya persoalan umum tersebut. Indonesia sebagai negara setengah jajahan setengah feodal yang merupakan manifestasi dari kolaborasi borjuasi komprador dengan rezim boneka dalam negeri telah menjadikan sebagai pasar, sumber bahan baku dan tenaga kerja untuk mengeruk super profit bagi kapitalis monopoli di bawah pimipinan Imperialisme AS.
Imperialisme AS dan sekutunya yang hingga sekarang masih terpuruk dalam jurang krisis yang tak berujung sesungguhnya menjadi aktor utama sebagai dalang muncul persoalan yang dihadapi oleh pemuda Indonesia. Kepentingan imperialisme AS di bumi Indonesia yakni mengurangi dan menanggulangi dampak sistemik akibat dari krisis tersebut dengan melakukan penghisapan dan penindasan yang tiap detik semakin menjadi-jadi.
Kondisi demikian tergambar dari, semakin maraknya perampasan tanah yang akhirnya banyak kaum tani yang kehilangan mata pencahariannya, penerapan upah murah yang akhirnya membuat kehidupan buruh jauh dari kata layak dan manusiawi, tinggi biaya pendidikan yang semakin sulit untuk diakses dan terkekangnya kebebasan dalam berekspresi, dan mengembangkan potensi minta dan bakat.
Berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh pemuda Indonesia saat ini tidak terlepas dari skema penghisapan dan penindasan yang dilakukan oleh Imperialis AS. Praktek perampasan tanah yang semakin menjadi-jadi untuk perluasan perkebunan yang memiliki nilai komoditi lebih seperti kelapa sawit, kopi, gula, karet dan perluasan areal pertambangan mineral seperti batubara, timah, nikel, biji besi dll. Tentunya, praktek perampasan tanah yang dimotori oleh tuan tanah besar dan borjuasi komprador dengan izin rezim boneka dalam negeri (SBY) yang dijalankan oleh kabir-kabir baik di kementerian maupun pemerintah daerah.
Selain itu, masih diterapkannnya kebijakan politik upah murah yang dimana penghasilan para buruh Indonesia jauh dari kata layak dan manusiawi. Kebijakan politik upah murah tentunya sangat memberatkan para buruh untuk menghidupi keluarganya baik memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan dll.
Maraknya perampasan tanah tanah dan gencarnya penerapan upah murah menjadi persoalan umum yang dihadapi bangsa Indonesia sehingga menjerumuskan rakyat Indonesia kedalam lubang kemiskinan yang cukup akut.  Pada bulan Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen) dari total penduduk Indonesia. Garis kemiskinan yang digunakan ialah Rp 271.626 per kapita per bulan (di daerah perkotaan 10,33 juta orang dan di daerah perdesaan 17,74 juta orang).
Tentu bisa kawan-kawan bayangkan dengan penghasil perbulan yang tidak kurang Rp 300rb, sudah hampir dapat dipastikan anak-anak usia sekolah menengah ke atas hingga pendidikan tinggi tidak dapat melanjutkan pendidikan. Ketiadaan lapangan pekerjaan akibat praktek perampasan tanah yang membabi buta, rendahnya upah yang didapatkan maka hal yang wajar jika banyak Pemuda Indonesia usia kuliah tidak mampu mengenyam pendidikan tinggi. Kondisi ini tergambar dari tabel berikut :
Tabel
Aksesbilitas Perguruan Tinggi
No
Akhir Tahun Ajaran

Jumlah Lulusan Tingkat
Menengah
Melanjutkan ke PT
Tidak Melanjutkan ke PT
Putus Kuliah
Jumlah Mahasiswa
1
2003/2004
1.799.764
1.240.549 (68,93%)
559.215 (31,07%)
219.335 (6,37%)
4.343.288
2
2004/2005
1.831.326
976.877 (53,34%)
854.449 (46,66%)
281.933 (7,86%)
3.585.728
3
2005/2006
1.914.584
865.802 (45.22%)
1.048.802 (54,78%)
468.586 (12,79% )
3.663.435
4
2006/2007
1.943.378
875.695 (45,06%)
1.067.683 (54,94%)
470.219 (12,52%)
3.755.187
5
2007/2008
1.997.150
1.224.098 (61,29%)
773.053 (38,71%)
530.293 (12,12%)
4.375.354
6
2008/2009
1.841.531
960.652 (52.16%)
880.879 (47,83%)
(tidak diketahui)
4.281.695
7
2009/2010
1.988.429
1.024.379 (51,52%)
964.050 (48,48%)
(tidak diketahui)
4.337.039
8
2010/2011
2.388.541
-
-
-
4.581.351
            Diolah dari berbagai Sumber
Dari tabel diatas sudah sangat menggambarkan kondisi aksebilitas pemuda Indonesia untuk dapat menikmati jenjang perguruan tinggi. Pada periode kelulusan SMA/SMK/MA untuk tahun 2012 lalu, dari 130 per­gu­ruan tinggi negeri dan sekitar 2.700 perguruan tinggi swasta, hanya bisa ditampung sekitar 1,1 juta mahasiswa baru (itupun campuran dari lulusan saat itu dan lulusan yang lalu). Pa­da­hal, jum­lah lulusan SMA/SMK/MA se­derajat sekitar 2,9 juta orang per tahun.
Rendahnya aksesbilitas pemuda Indonesia ke jenjang Pendidikan Tinggi sangat dipengaruhi oleh kondisi keluarga mereka yang notabene rakyat Indonesia secara umum berprofesi sebagai petani, buruh, dan pedagang kecil. Dengan maraknya, perampasan tanah dan praktek politik upah murah sangat dimungkinkan sekali, pemuda Indonesia akan sulit menembus jenjang pendidikan tinggi yang biayanya tiap tahun mengalami kenaikkan.
Kenaikkan dan mahal biaya pendidikan tinggi yang harus dibayarkan oleh pemuda Indonesia merupakan faktor pendukung atas rendahnya aksesbilitas ke perguruan tinggi. Dengan pendapatan seorang buruh tani atau petani miskin yang tiap hari tak lebih dari Rp 20.000, maka hal yang cukup mustahil bagi pemuda Indonesia untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Apalagi dengan kehidupan buruh-buruh yang ada di kota besar ataupun kota satelit yang upahnya saja masih terbilang kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, apalagi harus mengkuliahkan anaknya yang lulus SMA/SMK/MA.
Kenaikkan biaya kuliah dapat kita lihat dari sejumlah tabel berikut ini :
Tabel 1
Biaya pendidikan UI
(2005-2012)[13]
Tahun
BOP (tiap semester)
DKFM (tiap semester)
UP (pada semester 1)
DPP (pada semester 1)
2005
1.475.000 (eksak) dan 1.225.000 (sosial)
75.000 (eksak dan sosial)
5.000.000 – 25.000.000
475.000 (eksak sosial)
2006
1.475.000 (Eksak) dan 1.225.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2007
1.475.000 (Eksak) dan 1.225.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2008
7.500.000 (eksak) dan 5.000.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2009
7.500.000 (eksak) dan 5.000.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2010
7.500.000 (eksak) dan 5.000.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2011
7.500.000 (eksak) dan 5.000.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000
2012
7.500.000 (eksak) dan 5.000.000 (sosial)
100.000
5.000.000 – 25.000.000
600.000

Tabel[14]
Biaya Pendidikan di UPI
(2010-2012)
Tahun
SPP dan Praktikum
(000 rupiah)
Lain-Lain
(000 rupiah)
DPL
(000 rupiah)
BPMA
(000 rupiah)
2010
1.400 – 2.400
708
3.000 – 15.000
3.000
2011
3.400 – 4.000
1.365
5.000 – 15.000
7.500
2012
3.400 – 4.000
1.365
5.000 – 20.000
7.500

Tabel[15]
Biaya Pendidikan di Unsoed
(2009-2011)
Tahun
SPP
(000 rupiah)
BOPP
(000 rupiah)
BFP
(000 rupiah)
L1
L2
L3
L4
L1
L2
L3
L4
2009
1.100 - 2.500
2.500 – 90.000
5.000 – 135.000
7.500 – 180.000
10.000 – 200.000
-
-
-
-
2010
1.100 - 2.500
5.000 – 90.000
7.000 – 135.000
9.000 – 180.000
10.000 – 200.000
-
-
-
-
2011
1.100 – 2.500
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Tidak berlaku
2.500 – 90.000
7.500 – 150.000
10.000 – 200.000
15.000 – 250.000

 Tabel[16]
Biaya pendidikan di Universitas Brawijaya
2009-2011
Tahun
Saat Regitrasi Awal Semester 1


Semester 2 hinggga lulus

Dibayar pada mid semester

SPP, Paket,  dan DBP
(000 rupiah)
SPFP
(000 rupiah)
SPIP
(000 rupiah)
SPP dan DBP
(000 rupiah)


SPFP
(000 rupiah)


SPIP
(000 rupiah)


2009
2.445 – 5.850
1.500 – 4.000
700 – 20.000
2.200 – 4.500
500 – 5.500
500 – 35.000
2010
2.920 – 6.010
4.000 – 28.500
Digabung ke SPFP
2.250 – 5.500
800 – 39.500
Digabung ke SPFP
2011
1.750 – 3.150
6.250 – 155.000
Digabung ke SPFP
1.750 – 3.150
-
-

Dari empat tabel yang mendeskripsikan biaya kuliah di empat PTN sudah menunjukkan adanya tren kenaikkan biaya kuliah yang cukup signifikan. Kenaikan biaya kuliah sebelum ditetapkan UU no 12 tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi di empat PTN tersebut sudah sangat terlihat dimana untuk melakukan registrasi awal ketika lulus tes masuk suatu perguruan tinggi saja harus mengeluarkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi biaya semester yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 7,5 juta.
Maka menjadi hal yang wajar, jika aksesbilitas untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sangatlah sulit untuk 28 juta jiwa yang hidup dibawah garis kemiskinan dan bagi petani dan buruh yang setiap hari harus bertahan hidup dengan penghasilan yang tak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dengan kondisi demikian, maka menjadi persoalan dan hal yang harus diperjuangan oleh pemuda Indonesia untuk merebut kembali haknya atas pendidikan tinggi. Bahwasanya partisipasi, pemuda Indonesia ketika mampu mengakses pendidikan tinggi harapannya dapat membawa perubahan dalam taraf kebudayaan dan iptek bangsa Indonesia ketika rakyat membutuhkan suatu inovasi dan temuan yang dihasilkan dari proses pendidikan tinggi yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Akan tetapi, persoalan pemuda Indonesia di bidang pendidikan tak berhenti disitu saja. Hal ini dikarenakan SBY sebagai rezim boneka dalam negeri yang anti rakyat telah menerapkan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud no 55 tahun 2013 tentang UKT.
Tabel
Perbandingan Biaya Pendidikan Non UKT dan UKT
(dalam Rupiah)[17]
Prodi
UI
UNSOED
UNIBRAW
Non UKT
UKT
Non UKT
UKT
Non UKT
UKT
Kedokteran
93 juta
67,5 juta
214,5 juta
126 juta
164 juta
173,7 juta
10,3 juta/semester
7,5 juta/semester
23,83 juta/semester
14 juta/semester
18,2 juta/semester
19,3 juta/semester
Hukum
56,5 juta
45 juta
24,9 juta
22,5 juta
36,15 juta
55,8 juta
6,25 juta/semester
5 juta/semester
2,76 juta/semester
2,5 juta/semester
4 juta/semester
6,2 jut/semester
Teknik Sipil
99,4 juta
67,5 juta
37,25 juta
31,5 juta
51,1 juta
50,4 juta
11,04 juta/semester
7,5 juta/semester
4,1 juta/semester
3,5 juta/semester
5,6 juta/semester
5,5 juta/semester
Biologi
74 juta
67,5 juta
15,95 juta
22,5 juta
39,1 juta
49,5 juta
8,2 juta/semester
7,5 juta/semester
1,76 juta/semester
2,5 juta/semester
4,3 juta/semester
5,5 juta/semester
Ekonomi
56,5 juta
45 juta
38,65 juta
25,65 juta
44,95 juta
47,5 juta
6,27 juta/semester
5 juta/semester
4,2 juta/semester
2,8 juta/semester
5 juta/semester
5,27 juta/semester
Sosiologi
56,5 juta
45 juta
16,15 juta
21,6 juta
30,25 juta
47,5 juta
6,27/semester
5 juta/semester
1,7 juta/semester
2,4 juta/semester
3,3 juta/semester
5,27 juta/semester
Kimia
74 juta
67,5 juta
26 juta
22,5 juta
40,6 juta
54 juta
8,2 juta/semester
7,5 juta/semester
2,8 juta/semester
2,5 juta/semester
45,1 juta/semester
6 juta/semester

 Tabel lanjutan
Prodi
UPI
UNDIP
Non UKT
UKT
Non UKT
UKT
Kedokteran (Undip)
Matematika (UPI)
Rp 59,8 juta
Rp 58,5 juta
Rp 145 juta
Rp 150 juta
Rp 6,6 juta/semester
Rp 6,5 juta/semester
Rp 16,1 juta/semester
Rp 16,6 juta/semester
Hukum (Undip)
PGSD (UPI)
Rp 44,4 juta
Rp 43,2 juta
Rp 40,6 juta
Rp 54 Juta
Rp 4,9 juta/semester
Rp 4,8 juta/semester
Rp 4,5 juta/semester
Rp 6 juta/semester
Teknik Sipil
Rp 54,8 juta
Rp 48,3 juta
Rp 44 juta
Rp 54 juta
Rp 6 juta/semester
Rp 5,3 juta/semester
Rp 4,8 juta/semester
Rp 6 juta/semester
Biologi
Rp 59,8 juta
Rp 58,5 juta
Rp 41,9 juta
Rp 54 juta
Rp 6,6 juta/semester
Rp 6,5 juta/semester
Rp 4,65 juta/semester
Rp 6 juta/semester
Ekonomi Manajemen
Rp 59,8 juta
Rp 48,3 juta
Rp 48,2 juta
Rp 54 juta
Rp 6,6 juta/semester
Rp 5,3 juta/semester
Rp 5,3 juta
Rp 6 juta/semester
Sastra Inggris
Rp 54,4 juta
Rp 47,7 juta
Rp 32,9 juta
Rp 39,75 juta
Rp 6 juta/semester
Rp 5,3 juta/semester
Rp 3,6 juta/semester
Rp 4,4 juta
Kimia
Rp 59,8 juta
Rp 58,5 juta
Rp 40,1 juta
Rp 54 juta
Rp 6,6 juta/semester
Rp 6,5 juta/semester
Rp 4,45 juta/semester
Rp 6 juta/semester

Tabel diatas merupakan efek dari penerapan UU PT  yang malah tidak membawa perubahan dalam hal besaran biaya kuliah yang harus dikeluarkan oleh keluarga dari pemuda Indonesia yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Padahal dalam kampanyenya, yang dilakukan oleh rezim SBY yang anti rakyat melalui kabirnya M. Nuh selaku Mendikbud bahwasanya penerapan UKT sangat meringankan para calon peserta didik untuk mengakses pendidikan tinggi. Namun, kampanye tersebut adalah bualan semata karena pada kenyataannya banyak calon peserta didik pada tahun ajaran 2013/2014 yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar biaya kuliah yang tiap semesternya berkisar antara 2,4 juta hingga 24 juta rupiah.
Dengan kondisi objektif yang dihadapi oleh rakyat Indonesia yang tinggal di pedesaan dimana mereka harus berhadapan langsung dengan aparat keamanan hingga militer untuk memudahkan praktek perampasan tanah, dan yang tinggal di perkotaan yang juga harus dihadapkan pada rendahnya upah yang diterima. Maka dengan demikian, aksesbilitas bagi pemuda Indonesia harus terbentur tembok baja yang sangat tebal yang bernama Biaya Kuliah yang Mahal.
Biaya kuliah yang mahal ini, tentunya bukanlah semata-mata tanpa alasan begitu saja. Banyak peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh rezim SBY untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bentuk deregulasi dan liberalisasi pendidikan. Hal ini tergambar dengan jelas ketika UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakn hasil intervensi atas kesepakatan rezim boneka saat itu (Megawati) dengan WTO dibawah pimpinan Imperialis AS. Lalu disusul, dengan penerapan BLU untuk PTN yang dijalankan oleh SBY yang dimana PTN memiliki hak untuk menetapkan tarif layanan atas penyelenggaraan pendidikan tingui. Dan yang terakhir, adalah keberadaan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud no 55 tahun 2013 tentang BKT dan UKT sebagai peraturan pelaksana.
Kebijakan liberalisasi pendidikan yang terjadi di Indonesia yang nota bene sebagai negara setengah jajahan setengah feodal ini dapat kita lihat ketika bagi rakyat yang memiliki kemampuan secara ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi sesuai dengan kriteria atau syarat dari aturan perundang-undangan yang berlaku maka mereka pun dapat mengaksesnya. Namun, rakyat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membayar sejumlah biaya kuliah sesuai aturan yang berlaku maka mereka pun tak memiliki peluang sekecilpun untuk dapat mengakses pendidikan tinggi.
Program rezim dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa miskin yang jumlahnya puluhan ribu seperti Bidik Misi, PPA dan BBM pun tak akan mampu mendongkrak aksesbilitas secara signifikan. Hal ini dikarenakan pemuda Indonesia yang mendapatkan khusus Bidik Misi (jalur penyaringan mahasiswa tanpa harus membayar biaya kuliah) pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan untuk pemuda Indonesia yang tak memenuhi syarat pun harus menggigit jari mereka.
Dari sini pun sudah sangat terlihat aspek diskriminasi yang diterapkan oleh rezim SBY yang anti rakyat, dimana hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai dapat mengakses pendidikan tinggi walaupun harus membayar mahal. Dan mereka yang kurang mampu tapi memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan Bidik Misi yang dimana pemuda Indonesia tak harus membayar biaya kuliah. Lalu, kemanakah pemuda Indonesia yang tak memiliki kemampuan finansial yang memadai dan tak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bidik Misi. Tentu, kita sudah dapat mendapatkan jawabnya yakni mereka akan menjadi buruh-buruh yang dibayar dengan upah yang tidak layak, menjadi buruh migran tanpa perlindungan hukum yang jelas dan menjadi pengangguran hingga melakukan perbuatan anti sosial.
Dari sekian banyak penjelasan dan pandangan terkait metamorfosa komersialisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia. Tentu, harus diikuti dengan solusi yang benar-benar dapat menjawab persoalan pendidikan tinggi secara komprehensif. Maka dari itu, perlu kita sadari bersama keberadaan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional belumnya mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini. Untuk itu, UU no 20 tahun 2003 perlulah direvisi agar persoalan-persoalan yang dihadapi secara khusus dalam penyelengaraan pendidikan tinggi dapat terakomodir dalam satu UU yang juga melingkupi jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara umum dan komprehensif maka dalam UU Sisdiknas yang baru harus diperhatikan pada beberapa aspek pendukung penyelenggaraan pendidikan nasional (dasar hingga tinggi). Aspek tersebut yakni : a) fasilitas, b) kurikulum, c) sumber dan alokasi pendanaan, d) metode pembelajaran, e) tenaga pengajar dan karyawan, f) pengelolaan, g) beban/tanggung jawab masyarakat, h) orientasi, g) perangkat hukum turunan (PP). Tentunya dalam pelaksanaan revisi atas sistem pendidikan nasional harus mampu mengedepankan kepentingan nasional dan rakyat yang terbebas dari kepentingan asing atau dalam hal ini pengaruh dari hasil ratifikasi GATS. Upaya ini ditujukan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dalam UU sisdiknas yang baru mampu menciptakan tenaga-tenaga ahli yang dapat mengembangkan kebudayaan dan teknologi bangsa, meningkatkan partisipasi masyarakat, tingginya kontribusi lulusan perguruan tinggi terhadap masyarakat dan lain-lain.



[1] Harry, Magdoff, “The Multinational Corporation and Development – A Contradiction?”, dalam Imperialism: From the Colonial Age to the Present, New York: Monthly Review Press, 1978, pp. 171-172
[2] Soedjono Dirdjosisworo, Kaidah-Kaidah Hukum Perdagangan Internasional (Perdagangan Multilateral) Versi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation)=WTO, (Bandung: CV. Utomo, 2004), hal. 20. 
[3] Makalah yang disampaikan oleh prof. Sofyan Efendi sebagai Rektor UGM pada acara Diskusi “GATS: Neo-imprialisme modern dalam Pendidkan” diselenggarakan oleh BEM KM UGM, Ygoayakarta, 22 September 2005.
[4] Ibid. hal 11
[5] Ibid. hal 1
[6] Eko Prilianto Sudradjat, Free Trade (Perdagangan Bebas) dan Fair Trade ( Perdagangan berkeadilan) Dalam Konsep Hukum, http:// Whatbecomethegreaterme.blogspot.com/2007/12/konsep-hukum-fair-trade.html, diakses pada tanggal 18 Maret 2011 
[7] Makalah pada Diskusi “GATS: Neo-imprialisme modern dalam Pendidkan” diselenggarakan oleh BEMKM
UGM, Ygoayakarta, 22 September 2005.
[8] Enders, Jurgen dan Oliver Fulton. Eds., Higher Education in a Globalizing World. Dordrecht. Kluwer Academic Publishers. 2002 hal 104-105.
[9] Hartmann, E. and Scherrer, C. (2003). Negotiations on Trade in Services – the Position of the Trade Unions on GATS, Geneva: Friedrich Ebert Stiftung.
[10] Susan L. Robertson, (2006),  Globalisation, GATS and Trading in Education Services,  University of Bristol, UK, hal 5-6.
[11] Perubahan status menjadi Badan Hukum di beberap Universitas dan Institut didasarkan pada PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara).
[12] Perubahan didasarkan atas PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang merupakan turunan dari UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
[13] Penyusunan tabel ini berdasarkan SK Rektor UI untuk sarjana reguler yang dikeluarkan tiap awal tahun ajaran baru. Eksak terdiiri dari Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan, MIPA, Teknik, Ilmu Komputer, sedangkan untuk sosial terdiri dari Ilmu Budaya, Hukum, Ekonomi, Ekonomi, Psikologi dan ISIP. Sumber dari kumpulan SK Rektor UI yang mengatur biaya pendidikan untuk program Sarjana Reguler.
[14] Penyusunan tabel ini berdasarkan SK Rektor UPI untuk sarjana reguler yang dikeluarkan tiap awal tahun ajaran baru. SPP dan Praktikum adalah jenis biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tiap semesternya. Sedangkan biaya Lain-Lain yang terdiri dari biaya registrasi, biaya kesehatam biaya jas almamater dan pembukaan rekening merupakan biaya yang dibayarkan ketika daftar ulang. Selain itu, ada pula DPL atau Dana Pengembangan Lembaga yang besaran nominalnya dibedakan berdasarkan prodi. DPL dibayarkan  lunas pada daftar ulang. Terakhir, BPMA atau Biaya Peningkatan Mutu Akademik yang dikenakan disetiap prodi dengan nominal yang sama antar prodi. Biaya ini, dibayarkan (lunas) oleh orang tua mahasiswa ketika daftar ulang bersama-sama dengan SPP, Praktikum, Biaya Lain-Lain dan DPL.
[15] Penyusunan tabel ini berdasarkan SK Rektor Unsoed untuk sarjana reguler yang dikeluarkan tiap awal tahun ajaran baru. SPP di Unsoed terdiri dari SPP, Praktikum, SPI dan Pendamping. BOPP atau Bantuan Operasional Pendidikan dan Pembangunan berlaku pada tahun ajaran 2009/2010 hingga 2010/2011 sebagai pengganti dana POM yang menyalahi aturan keuangan negara. Sedangkan BFP atau Fasilitas Pendidikan berlaku hanya berlaku pada tahun ajaran 2011/2012. BOPP dan BFP merupakan bentuk pengenaan tarif kepada peserta didik yang diatur dalam PP no 23 tahun 2005 tentang PK BLU. Sumber dari kumpulan SK Rektor Unsoed yang mengatur biaya pendidikan untuk program Sarjana Reguler.
[16] Penyusunan tabel ini berdasarkan SK Rektor UB untuk sarjana reguler yang dikeluarkan tiap awal tahun ajaran baru. DBP atau Dana Bantuan Praktikum dibayarkan setiap semester bersama SPP kecuali Paket. SPFP atau Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan dan SPIP atau Sumbangan Pengembangan Institusi Pendidikan pada tahun ajaran 2009/2010 masih dipisah dan pada awal semester atau registrasi pihak orang tua/wali mahasiswa melakukan semacam wawancara tertutup untuk menentukan SPFP dan SPIP proposional yang berdasarkan kemampuan orang tua/wali dan dibayarkan satu kali pada mid semester. Pada tahun ajaran 2010/2011 dan 2011/2012 SPIP diintegrasikan ke SPFP. Pada tahun ajaran 2010/2011 penentuan masih SPFP yang sudah digabungkan dengan SPIP seperti pada tahun ajaran 2009/2010. Pada tahun 2011/2012 penentuan SPFP sudah dilakukan dengan melakukan wawancara orang tua/wali sebelum waktu pelaksanaan registrasi awal. Sumber dari kumpulan SK Rektor Universitas Brawijaya yang mengatur biaya pendidikan untuk program Sarjana Reguler.
[17] Biaya Pendidikan yang harus dikeluarkan selama 9 Semester. Biaya pendidikan ini berdasarkan SK masing-masing rektor untuk tahun ajaran 2011/2012 (biaya semesteran dikali 9 semester plus biaya yang dibayar satu kali ketika registrasi awal) dan berdasarkan Permen no 55 tahun 2013 tentang UKT dan BKT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar